Penguasaan tanah tanpa hak merupakan salah satu bentuk sengketa pertanahan yang sering terjadi dalam masyarakat dan dapat menimbulkan kerugian bagi pemilik tanah yang sah. Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemenuhan unsur-unsur perbuatan melawan hukum atas penguasaan tanah tanpa hak serta bentuk perlindungan hukum terhadap pihak yang dirugikan akibat penguasaan tanah tanpa hak di Kota Palu. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan penguasaan tanah tanpa hak dalam kasus yang diteliti telah memenuhi seluruh unsur perbuatan melawan hukum, yaitu adanya perbuatan, adanya unsur melawan hukum, adanya kesalahan, adanya kerugian, dan adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian yang ditimbulkan. Penguasaan yang pada awalnya didasarkan pada izin tinggal dari pemilik lama berubah menjadi penguasaan tanpa hak ketika pihak penghuni tetap mempertahankan penguasaan tanah meskipun telah diminta oleh pemilik sah untuk mengosongkan objek sengketa. Berdasarkan hasil penelitian, pemilik tanah telah menempuh upaya penyelesaian sengketa melalui mediasi dengan tujuan agar pihak yang menguasai tanah tanpa hak bersedia mengosongkan dan menyerahkan kembali objek sengketa kepada pemilik yang sah. Namun, hingga penelitian ini dilakukan, sengketa tersebut masih dalam proses penyelesaian dan belum mencapai kesepakatan. Apabila upaya mediasi tidak menghasilkan penyelesaian, maka penyelesaian sengketa dapat dilanjutkan melalui jalur pengadilan guna memperoleh kepastian dan perlindungan hukum bagi pemilik tanah yang sah.