Pemerkosaan merupakaan salah satu tindakan kekerasan seksual dan tindakan kriminal yang memiliki dampak serius bagi korban, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial. Pada kasus pemerkosaan bersama yang dilakukan oleh anggota kepolisian terhadap remaja putri yang berusia 18 tahun di Jambi menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat mengenai integritas seorang anggota kepolisian sebagai penegak hukum yang seharusnya dapat melindungi dan memberikan rasa aman bagi masyarakat, akan tetapi menjadi pelaku tindakan pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai aspek kriminologis dan penegakan hukum pidana dan hukum acara pidana terhadap kasus pemerkosaan bersama yang dilakukan oleh anggota kepolisian di Jambi. Metode yang digunakan adalah metode yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan serta literatur hukum yang relevan dan berdasarkan analisis kriminologis. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan hukum telah diatur dalam KUHP,UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan berdasarkan faktor kriminologis, adanya penyalahgunaan wewenang jabatan dalam melakukan tindakan seksual yang dilakukan anggota kepolisian serta adanya kesamaan tujuan suatu kelompok yang berpikiran menyimpang di antara oknum aparat, yang menyebabkan tindakan kekerasan seksual tersebut terjadi, serta penjatuhan hukuman yang tidak sesuai dengan perbuatan pidana yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana dimana dua pelaku anggota kepolisian dipecat tidak hormat, namun tiga polisi lain hanya mendapat sanksi etik yang tidak adil. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan penegakan hukum, penerapan sanksi yang lebih tegas dan tepat terhadap pelaku maupun pembantu tindak pidana.