Uus Kusmayadi
Sekolah Tinggi Ilmu Syariah As-Sa'adah Sukasari Sumedang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Dinamika Syarat Pemisahan Tempat Tinggal 6 Bulan dalam Perceraian: Analisis SEMA Nomor 3 Tahun 2023 dan Implementasi Maqashid Syariah Abdul Kodir Alhamdani; Mumu Fahmudin; Uus Kusmayadi; Ramdani Wahyu Sururie
Ahlana: Jurnal Hukum dan Hukum Keluarga Islam Vol 3, No 2 (2026): Ahlana: Jurnal Hukum dan Hukum Keluarga Islam
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30821/jhki.v3i2.28935

Abstract

The high divorce rate under the pretext of continuous disputes and quarrels’ has led to the desacralization of marriage and triggered disparities in Religious Court decisions. In response, the Supreme Court issued Circular Letter (SEMA) No. 3 of 2023, mandating a minimum 6-month separation period as an objective standard for a broken marriage, with a specific exception for cases indicating Domestic Violence (KDRT). This normative legal research aims to analyze the ratio legis and the implementation of this regulation using statutory and conceptual approaches based on Maqashid Syariah. The findings indicate that the 6-month separation requirement serves as an instrument of sadd adz-dzari'ah to minimize impulsive divorces, ensure legal certainty, and protect family integrity (hifz al-nasl). Conversely, the exception for KDRT victims represents the harmony and flexibility of Islamic law, which prioritizes the safety of human life (hifz al-nafs) over the formal administrative procedures of marriage. In conclusion, SEMA 3/2023 has normatively succeeded in harmonizing legal certainty with gender justice. However, on an empirical implementation level, this regulation demands the courage of Religious Court Judges to conduct progressive legal discovery (rechtvinding) when evaluating non-formal KDRT evidence to prevent the secondary victimization of women. Tingginya angka perceraian dengan dalih perselisihan dan pertengkaran terus-menerus telah menciptakan fenomena desakralisasi perkawinan dan memicu disparitas putusan di Peradilan Agama. Merespons hal tersebut, Mahkamah Agung menerbitkan SEMA Nomor 3 Tahun 2023 yang mensyaratkan perpisahan tempat tinggal minimal 6 (enam) bulan sebagai standar objektif broken marriage, dengan pengecualian khusus bagi perkara yang terindikasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Penelitian hukum normatif ini bertujuan untuk menganalisis rasio legis dan implementasi regulasi tersebut menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual berbasis Maqashid Syariah. Hasil kajian menunjukkan bahwa syarat masa perpisahan 6 bulan merupakan instrumen sadd adz-dzari'ah guna meminimalisir perceraian impulsif, menjamin kepastian hukum, dan memproteksi keutuhan keluarga (hifz al-nasl). Di sisi lain, pengecualian bagi korban KDRT merepresentasikan harmoni dan fleksibilitas hukum Islam yang memprioritaskan keselamatan jiwa manusia (hifz al-nafs) di atas formalitas prosedur administrasi perkawinan. Kesimpulannya, SEMA 3/2023 secara normatif telah berhasil mendialogkan kepastian hukum dengan keadilan gender. Namun, pada tataran implementasi empiris, regulasi ini menuntut keberanian Hakim Pengadilan Agama dalam melakukan penemuan hukum (rechtvinding) secara progresif saat menilai alat bukti non-formal KDRT guna mencegah viktimisasi sekunder terhadap perempuan.