Transportasi ojek pangkalan merupakan salah satu saranatransportasi informal yang masih banyak digunakan oleh masyarakat karena fleksibilitas dan kemudahan aksesnya. Dalam praktiknya, penggunaan jasa ojek pangkalanbiasanya didasarkan pada kesepakatan tarif antarapengemudi dan konsumen sebelum perjalanan dimulai. Namun, tidak jarang terjadi pelanggaran terhadapkesepakatan tarif yang telah disepakati, seperti adanyapenambahan biaya secara sepihak oleh pengemudi. Kondisitersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi konsumenserta menimbulkan permasalahan hukum terkait tanggungjawab pengemudi sebagai penyedia jasa. Penelitian inibertujuan untuk menganalisis bentuk tanggung jawabpengemudi ojek pangkalan terhadap kerugian konsumenakibat pelanggaran kesepakatan tarif serta upayaperlindungan hukum bagi konsumen. Metode penelitianyang digunakan adalah penelitian hukum normatif denganpendekatan perundang-undangan dan pendekatankonseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwakesepakatan tarif antara pengemudi dan konsumenmerupakan bentuk perjanjian yang mengikat para pihak. Apabila pengemudi melanggar kesepakatan tersebut dan menimbulkan kerugian bagi konsumen, maka pengemudidapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan ketentuanhukum perjanjian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta ketentuan perlindungan konsumen. Dengandemikian, konsumen memiliki hak untuk memperolehperlindungan hukum serta menuntut ganti kerugian apabilaterjadi pelanggaran terhadap kesepakatan tarif. Kata Kunci: Ojek Pangkalan, Kesepakatan Tarif, TanggungJawab Pengemudi, Kerugian Konsumen, PerlindunganKonsumen.