Disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja membawa pergeseran paradigma (paradigm shift) dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia, yang memicu ketegangan hubungan industrial antara tuntutan efisiensi korporasi (labour flexibility) dengan perlindungan hak-hak pekerja yang telah termuat dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Artikel ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum PKB sebagai instrumen otonom pasca berlakunya UU No. 6 Tahun 2023 jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, akibat hukum terhadap klausul PKB yang mengatur hak lebih rendah maupun lebih tinggi (vested rights) dari standar undang-undang, serta mekanisme penyelesaian perselisihan yang timbul akibat benturan tuntutan efisiensi dengan penolakan rekonstruksi PKB oleh serikat pekerja. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif (doktrinal) dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis, melalui sinkronisasi vertikal, sinkronisasi horizontal, dan analisis asas hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan hukum PKB sebagai instrumen otonom (autonome recht) tetap memegang status tertinggi sebagai undang-undang bagi para pihak berdasarkan asas pacta sunt servanda, yang diperkuat secara imperatif oleh Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023. Klausul PKB yang mengatur hak lebih rendah dari undang-undang dinyatakan batal demi hukum, sedangkan klausul yang mengatur hak lebih tinggi (vested rights) tetap mengikat mutlak dan wajib dihormati pengusaha. Adapun perselisihan akibat benturan efisiensi dengan penolakan rekonstruksi PKB wajib diselesaikan melalui mekanisme bipartit, mediasi, hingga litigasi pada Pengadilan Hubungan Industrial sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2004.