Pelaksanaan pengadaan obat di Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan mengalami kendala antara lain kurangnya koordinasi antara perencana dengan pejabat pengadaan dalam pemesanan obat sehingga pemasokan obat untuk FKTP menjadi terhambat. Perlu adanya efektifitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas pada proses pengadaan obat untuk menunjang kelancaran pengadaan obat. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi proses pengadaan obat dengan e-Purchasing melalui e-Katalog di Dinas Kesehatan Kabupaten X Tahun 2025 diperoleh dari wawancara, observasi dan telaah dokumen. Diperoleh 3 responden yang meliputi Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Bendahara. Kuesioner dinilai berdasarkan skoring menggunakan skala likert 1-5. Data hasil kuesioner dan wawancara disajikan secara deskriptif. Berdasarkan hasil kuesioner diperoleh data bahwa proses pengadaan menurut PPK dan PPTK sangat transparan (4,4) sedangkan menurut bendahara termasuk kategori netral (3,2). Proses pengadaan menurut kuesioner dari PPK, PPTK dan bendahara sudah akuntabel (4), sangat efisien (80%), sangat efisien (85%) serta efektif (80%) dan sangat efektif (92%). Hasil wawancara menunjukkan hasil bahwa e-Purchasing melalui e-Katalog lebih transparan, akuntabel, efisien dan efektif mulai dari perencanaan sampai pembayaran. E-katalog menyajikan secara terperinci,jumlah stok barang, kadaluarsa, harga bahkan surat pesanan sampai pembayaran tersimpan dalam jejak digital.Hasil penelitian dilakukan dapat disimpulkan bahwa adanya transparansi, akuntabilitas, efisiensi dan efektifitas pada proses pengadaan obat dengan e-Purchasing melalui e-Katalog di Dinas Kesehatan Kabupaten X.