Bantuan hukum merupakan salah satu hak fundamental yang dimiliki setiap tersangka dalam proses peradilan pidana sebagai bentuk perlindungan terhadap hak asasi manusia dan perwujudan prinsip due process of law. Pada tahap penyidikan, tersangka berada dalam posisi yang rentan terhadap tindakan yang dapat mengurangi atau melanggar hak-haknya apabila tidak didampingi oleh penasihat hukum. Oleh karena itu, keberadaan bantuan hukum memiliki peran penting dalam menjamin terselenggaranya proses penyidikan yang adil, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi normatif bantuan hukum dalam menjamin perlindungan hak tersangka pada tahap penyidikan serta mengkaji implementasinya dalam perspektif due process of law. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai bantuan hukum telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, serta berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Namun demikian, pelaksanaan pemberian bantuan hukum pada tahap penyidikan masih menghadapi berbagai kendala, baik dari aspek regulasi, akses terhadap penasihat hukum, maupun pemahaman aparat penegak hukum mengenai prinsip due process of law. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan profesionalisme aparat penegak hukum, serta optimalisasi akses bantuan hukum guna menjamin perlindungan hak tersangka secara efektif.