Allan Larenaung
Universitas Dr. Soetomo Surabaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS RATIO DECIDENDI HAKIM DALAM MENENTUKAN KUALIFIKASI LUKA BERAT PADA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN: STUDI PUTUSAN NOMOR 2/Pid.B/2025/PN Mnd Allan Larenaung; Wahyu Prawesthi; Siti Marwiyah
SULTAN ADAM: Jurnal Hukum dan Sosial Vol 4 No 2 (2026): Juli-Desember 2026
Publisher : Yayasan Pendidikan Tanggui Baimbaian

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71456/sultan.v4i2.2283

Abstract

Penentuan kualifikasi luka berat dalam tindak pidana penganiayaan masih menimbulkan perbedaan pertimbangan hakim sehingga berpotensi memengaruhi konsistensi putusan dan kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis ratio decidendi hakim dalam menentukan kualifikasi luka berat pada Putusan Nomor 2/Pid.B/2025/PN Mnd serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip kepastian hukum. Penelitian menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Populasi penelitian berupa seluruh norma hukum, doktrin, dan putusan yang berkaitan dengan penentuan luka berat, sedangkan sampel penelitian adalah Putusan Nomor 2/Pid.B/2025/PN Mnd yang dipilih secara purposif sebagai objek utama kajian. Instrumen penelitian menggunakan studi dokumentasi terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, sedangkan analisis data dilakukan secara kualitatif dengan metode preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim menentukan luka berat melalui penilaian terpadu terhadap visum et repertum, fakta persidangan, alat bukti yang sah, hubungan kausal, dan penerapan norma hukum, sehingga visum et repertum tidak menjadi dasar tunggal pembuktian. Kesimpulannya, kualitas ratio decidendi yang sistematis dan argumentatif merupakan prasyarat penting bagi terwujudnya kepastian hukum, serta Model Tiga Tahap Penentuan Luka Berat dapat menjadi kerangka konseptual untuk memperkuat konsistensi pertimbangan hakim.