Penelitian ini mengkaji konstruksi hukum actio pauliana terhadap aset milik pihak ketiga yang dialihkan sebagai pembayaran utang debitor pailit dalam periode kritis satu tahun sebelum putusan pailit dijatuhkan, isu yang belum banyak dibedah dalam penelitian terdahulu yang umumnya berfokus pada pengalihan aset langsung debitor-kreditor atau perlindungan pembeli beritikad baik. Penelitian ini bertujuan menjawab dua rumusan masalah, yaitu bagaimana konstruksi hukum pengalihan aset pihak ketiga sebagai pembayaran utang debitor pailit dalam kerangka actio pauliana, dan bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap kreditor konkuren atas pengalihan tersebut, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 179 K/Pdt.Sus-Pailit/2020. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual dengan analisis preskriptif-analitis. Hasil kajian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung menerapkan prinsip substance over form untuk mengategorikan aset pihak ketiga sebagai bagian boedel pailit berdasarkan teori tanggungan umum, sekaligus mencerminkan rasionalitas disgorging unjust enrichment guna mencegah keuntungan tidak adil bagi kreditor penerima. Namun, penerapan substance over form perlu dibatasi pada kriteria kumulatif tertentu karena tidak berbasis norma perdata eksplisit, dan ratio decidendi Mahkamah Agung masih menyisakan kelemahan elaboratif sehingga kepastian hukum yang terbentuk bersifat retrospektif. Penelitian ini berkontribusi memperluas cakupan actio pauliana terhadap skema triangulasi utang-piutang dalam hukum kepailitan Indonesia.Kata Kunci: Actio Pauliana; Kreditor Konkuren; Pengalihan Aset Pihak Ketiga; Kepailitan; Konstruksi Hukum.