Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penerapan Prinsip Partisipasi yang Bermakna dalam Pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa Tinjauan Pemenuhan Hak Partisipasi Publik dalam Proses Legislasi Artanti Putri Candraningtyas; Rosita Candrairana
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 5 No. 4 (2026): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Agustus 2026
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v5i4.2834

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya respons terhadap pentingna menunjung tinggi prinsip partisipasi bermakna dalam perumusan undang-undang sebagai perwujudan demokrasi partisipatif dan supermasi hukum. Prinsip ini berdasarkan landasan konstitusional yang lebih kuat pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU.XV111/2000 yang menegaskan hak masyarakat untuk mengakses informasi, menyampaikan pendapat, agar aspirasi mereka dipertimbangkan selama proses legislatif. Namun pemberlakuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 3014 tentang desa telah memicu berbagai reaksi mengenai sejauh mana partisipasi masyarakat telah diimplementasikan secara bermakna dan memenuhi standar yang ditetapkan dalam prinsip partisipasi bermakna. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip partisipasi yang bermakna (meaningful participation) dalam pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan untuk menganalisis pemenuhan hak partisipasi public dalam proses pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Temuan penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip partisipasi bermakna dalam penyusunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dilakukan melalui beberapa mekanisme partisipasi publik, seperti dengar pendapat publik dan penyampaian keprihatinan masyarakat oleh kelompok masyarakat. Namun, pemenuhan hak partisipasi publik belum sepenuhnya optimal karena keterbatasan akses informasi, keterlibatan perwakilan masyarakat, dan transparansi terkait tindak lanjut masukan publik. Oleh karena itu, perlu diperkuat mekanisme partisipasi yang lebih inklusif, transparan, dan responsif untuk mewujudkan proses legislatif yang demokratis dan adil.