Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Reformasi Prosedur Pembentukan Undang-Undang Berbasis Partisipasi Bermakna di Indonesia Artanti Putri Candraningtyas; Rosita Candrakirana
PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora Vol. 5 No. 5: Agustus 2026
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/peshum.v5i5.18702

Abstract

Penelitian ini mengkaji urgensi reformasi prosedur pembentukan undang-undang di Indonesia yang berlandaskan prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation). Pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat akibat cacat prosedural, persoalan kualitas partisipasi publik dalam proses legislasi nasional menjadi sorotan serius. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur pembentukan undang-undang yang berlaku saat ini, sebagaimana diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 jo. UU No. 13 Tahun 2022, belum sepenuhnya mengakomodasi standar partisipasi bermakna yang mensyaratkan adanya hak untuk didengar (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan (right to be considered), dan hak untuk mendapat penjelasan (right to be explained). Reformasi yang diperlukan meliputi: penguatan mekanisme konsultasi publik yang terstruktur, kewajiban dokumentasi dan respons terhadap masukan publik, penetapan batas waktu yang memadai, serta pembentukan lembaga pengawas partisipasi legislatif yang independen. Penelitian ini merekomendasikan revisi menyeluruh terhadap UU No. 12 Tahun 2011 untuk mengintegrasikan standar partisipasi bermakna secara eksplisit dalam setiap tahapan pembentukan undang-undang.
Penerapan Prinsip Partisipasi yang Bermakna dalam Pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa Tinjauan Pemenuhan Hak Partisipasi Publik dalam Proses Legislasi Artanti Putri Candraningtyas; Rosita Candrairana
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 5 No. 4 (2026): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Agustus 2026
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v5i4.2834

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya respons terhadap pentingna menunjung tinggi prinsip partisipasi bermakna dalam perumusan undang-undang sebagai perwujudan demokrasi partisipatif dan supermasi hukum. Prinsip ini berdasarkan landasan konstitusional yang lebih kuat pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU.XV111/2000 yang menegaskan hak masyarakat untuk mengakses informasi, menyampaikan pendapat, agar aspirasi mereka dipertimbangkan selama proses legislatif. Namun pemberlakuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 3014 tentang desa telah memicu berbagai reaksi mengenai sejauh mana partisipasi masyarakat telah diimplementasikan secara bermakna dan memenuhi standar yang ditetapkan dalam prinsip partisipasi bermakna. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip partisipasi yang bermakna (meaningful participation) dalam pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan untuk menganalisis pemenuhan hak partisipasi public dalam proses pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Temuan penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip partisipasi bermakna dalam penyusunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dilakukan melalui beberapa mekanisme partisipasi publik, seperti dengar pendapat publik dan penyampaian keprihatinan masyarakat oleh kelompok masyarakat. Namun, pemenuhan hak partisipasi publik belum sepenuhnya optimal karena keterbatasan akses informasi, keterlibatan perwakilan masyarakat, dan transparansi terkait tindak lanjut masukan publik. Oleh karena itu, perlu diperkuat mekanisme partisipasi yang lebih inklusif, transparan, dan responsif untuk mewujudkan proses legislatif yang demokratis dan adil.