Asas Sundari
Fakultas Hukum, Universitas Pasir Pengaraian

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN NORMATIF KEWENANGAN KEPALA DESA DALAM PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA: TINJAUAN NORMATIF KEWENANGAN KEPALA DESA DALAM PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Romadhan Lubis; Asas Sundari
Journal Of Juridische Analyse Vol. 3 No. 01 (2024): Journal of Juridische Analyse
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Pasir Pengaraian

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30606/joja.v3i01.2554

Abstract

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan kepala desa terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Berbagai presekriptif/penelitian akan muncul setelah penulis menguraikan landasan teori menegenai kewenangan. Otonomi desa, pemerintahan daerah, dan pemerintahan desa, serta asas-asas umum Good Govermant (pemerintahan yang baik), serta dengan mencermati konstruksi yuridis dari peraturan daerah dengan menggunakan metode penulisan normatif. Metode yang digunakan adalah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah kemudian diolah dan dianalisis berdasarkan rumusan masalah dengan memberikan penilaian tentang benar atau salah suatu peristiwa hukum sesuai dengan konteks permasalahan yang dihadapi, berdasarkan pembahasan dan penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa kewenangan kepala desa dalam pengangkatan dan pemberhantian perangkat desa adalah kewenangan kepala desa setelah mendapatkan persetujuan maupun pertimbangan BPD dengan melalui mekanisme dan prosedur-prosedur yang telah ditentukan dan ditetapkan tanpa adanya keikutsertaan pemerintah kabupaten/kota. Kemudian, Implementasi regulasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa oleh kepala Desa harus berdasarkan peraturan yang berlaku secara umum yaitu Undang-Undang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri (PERMENDAGRI) Desa, dan juga Peraturan yang berlaku secara khusus dimana diatur dalam Peraturan yang ada pada daerah masing-masing.