Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Determinan Tingkat Upah dan Penyerapan Tenaga Kerja Usaha Mikro Kecil Sumatera Utara Briliant Kosu Raja Mora Sihombing; Nadia Vega br Sinaga; Wahyu Pamungkas Sinaga; Icha Paria Sarumpaet; Afrilia br Lumban Toruan
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 2 (2026): Mei-Juli
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i2.9430

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis determinan penyerapan tenaga kerja pada sektor usaha mikro dan kecil di Provinsi Sumatera Utara dengan menempatkan tingkat upah minimum kabupaten/kota dan jumlah usaha mikro kecil sebagai variabel penjelas. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan data sekunder berbasis 33 kabupaten/kota. Data jumlah tenaga kerja UMK diperoleh dari hasil pendataan Sensus Ekonomi 2016 BPS, data jumlah usaha mikro dan kecil dihitung dari penjumlahan usaha mikro dan usaha kecil pada dataset sektoral Sumatera Utara tahun 2022, sedangkan data tingkat upah menggunakan UMK kabupaten/kota tahun 2026. Analisis dilakukan melalui statistik deskriptif dan regresi linear berganda dengan bantuan SPSS. Hasil penelitian menunjukkan bahwa model regresi memiliki nilai R sebesar 0,974, R Square sebesar 0,949, dan Adjusted R Square sebesar 0,945. Uji F menghasilkan nilai F hitung 278,244 dengan signifikansi <0,001, sehingga tingkat upah dan jumlah usaha mikro kecil secara simultan berpengaruh signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja UMK. Secara parsial, UMK kabupaten/kota memiliki koefisien positif 0,022, tetapi tidak signifikan dengan nilai signifikansi 0,221. Sebaliknya, jumlah usaha mikro kecil memiliki koefisien positif 0,822 dan signifikan pada <0,001. Temuan ini menunjukkan bahwa penyerapan tenaga kerja UMK di Sumatera Utara lebih ditentukan oleh banyaknya unit usaha dibandingkan oleh variasi tingkat upah minimum. Implikasi penelitian menekankan pentingnya penguatan jumlah dan keberlanjutan UMK sebagai strategi penciptaan kerja daerah. Pemerintah daerah perlu memprioritaskan perluasan kapasitas usaha, pendampingan legalitas, akses pembiayaan, dan penguatan pasar lokal agar pertumbuhan unit UMK dapat diikuti oleh peningkatan kesempatan kerja yang lebih merata antarkabupaten/kota. Hasil ini juga menjadi dasar evaluasi kebijakan ketenagakerjaan daerah berbasis UMK.