Notaris sebagai pejabat umum memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi jabatannya. Salah satu kewajiban tersebut diatur dalam Pasal 37 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris yang mewajibkan Notaris memberikan jasa hukum di bidang kenotariatan secara cuma-cuma kepada orang yang tidak mampu. Pengaturan tersebut merupakan wujud tanggung jawab sosial Notaris dalam mendukung prinsip persamaan di hadapan hukum dan akses terhadap keadilan. Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat berbagai permasalahan, terutama terkait tidak adanya pengaturan yang jelas mengenai kriteria masyarakat tidak mampu serta mekanisme pelaksanaan pemberian jasa hukum secara cuma-cuma. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan kewajiban Notaris dalam memberikan jasa hukum secara cuma-cuma berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang Jabatan Notaris serta menganalisis kriteria yuridis masyarakat tidak mampu sebagai penerima jasa hukum tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewajiban Notaris memberikan jasa hukum secara cuma-cuma merupakan kewajiban hukum yang bersifat imperatif dan mencerminkan fungsi sosial jabatan Notaris sebagai officium nobile. Akan tetapi, Pasal 37 Undang-Undang Jabatan Notaris masih mengandung kekaburan norma karena tidak memberikan definisi maupun indikator yang jelas mengenai masyarakat tidak mampu. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang lebih komprehensif mengenai kriteria penerima jasa hukum cuma-cuma dan mekanisme pelaksanaannya guna memberikan kepastian hukum serta menjamin efektivitas pelaksanaan kewajiban Notaris dalam praktik kenotariatan di Indonesia secara adil, terukur, konsisten, dan berkelanjutan.