Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Keabsahan dan Implikasi Hukum Perjanjian Pengalihan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Tia Aulia Hesy Noviana Noviana; Rahmida Erliyani
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 2 (2026): Mei-Juli
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i2.10739

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum overkredit Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sebagai perbuatan hukum turunan, legalitas pengalihan debitur melalui novasi subjektif pasif, serta bentuk perlindungan hukum bagi debitur, kreditur, dan pihak ketiga. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis. Bahan hukum primer berupa Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, Undang-Undang Perbankan, dan Undang-Undang Jabatan Notaris, yang didukung bahan hukum sekunder berupa literatur dan doktrin hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa overkredit KPR merupakan perbuatan hukum turunan yang keberadaannya bergantung pada perjanjian kredit sebagai perjanjian pokok dan Hak Tanggungan sebagai perjanjian accessoir. Pengalihan debitur tidak dapat dilakukan secara sepihak karena hanya sah melalui mekanisme novasi subjektif pasif dengan persetujuan tegas dari bank sebagai kreditur. Praktik overkredit di bawah tangan melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Surat Kuasa Menjual tidak mengikat bank, tidak mengalihkan tanggung jawab debitur lama, serta tidak memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi debitur baru. Akta autentik memiliki peran sentral dalam menjamin kepastian hukum, validitas identitas para pihak, dan mitigasi risiko pembiayaan. Perlindungan hukum preventif dan represif hanya dapat terwujud melalui pelaksanaan take over resmi, penerapan prinsip kehati-hatian, penggunaan akta autentik, dan optimalisasi hak eksekutorial kreditur berdasarkan Hak Tanggungan. Notaris berperan sebagai gatekeeper kepastian hukum melalui verifikasi identitas, penyuluhan hukum, dan penolakan terhadap pembuatan akta yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Kepatuhan terhadap prosedur novasi diperlukan untuk mencegah sengketa, melindungi kepentingan para pihak, dan menjaga stabilitas perbankan serta menjamin keberlangsungan fungsi jaminan kebendaan bagi kreditur secara berkelanjutan efektif.