Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat telah mendorong munculnya fenomena bisnis jasa titip daring (jastip online) sebagai bagian dari aktivitas perdagangan elektronik (e-commerce). Meskipun menawarkan kemudahan akses dan efisiensi belanja, praktik jastip online yang umumnya beroperasi secara informal dan berdasarkan asas kepercayaan ini rentan memicu persoalan yuridis, seperti ketidaksesuaian spesifikasi barang, cacat produk, hingga penipuan. Persoalan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum karena hingga saat ini Indonesia belum memiliki regulasi khusus yang mengatur secara eksplisit mengenai praktik bisnis tersebut, sehingga terjadi kekaburan norma (vague norm). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hubungan hukum antara konsumen, penyedia jastip online, dan penjual, serta tanggung jawab hukum penyedia layanan jastip online terhadap kerugian konsumen dalam perspektif perlindungan konsumen di Indonesia. Penelitian merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan hukum dalam transaksi jastip online membentuk rantai perikatan yang secara substansial merupakan perpaduan antara perjanjian pemberian kuasa (lastgeving) dan jual beli. Penyedia jastip online memenuhi unsur sebagai pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sehingga memikul tanggung jawab hukum untuk memberikan ganti rugi atas kerugian konsumen, baik yang bersumber dari wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad). Kajian ini juga menekankan pentingnya kepastian hukum dalam mendukung ekosistem perdagangan digital yang aman berkelanjutan. Oleh karena itu, diperlukan formulasi hukum yang lebih spesifik guna menjamin perlindungan hukum yang optimal bagi konsumen di era digital.