Yusup Gibran Novyaro Kamaseno Kamaseno
Sekolah Tinggi Dirasat Islamiyah Imam Syafi'i Jember

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Persepsi Alumni Ma’had Zaadul Ma’ad Palembang tentang Kesiapan Emosional Menghadapi Pernikahan Yusup Gibran Novyaro Kamaseno Kamaseno; Deni Irawan
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 2 (2026): Mei-Juli
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i2.10784

Abstract

Kesiapan emosional merupakan aspek penting yang harus dimiliki oleh calon pengantin, terutama bagi generasi muda yang menempuh pendidikan di lembaga Islam seperti Ma’had Zaadul Ma’ad Palembang. Meskipun alumni memperoleh bekal ilmu agama yang kuat, tingkat kesiapan emosional mereka dalam menghadapi tantangan rumah tangga masih beragam dan perlu mendapat perhatian serius. Penelitian ini bertujuan untuk menggali persepsi alumni tentang kesiapan emosional sebelum menikah serta menganalisis kesiapan tersebut dari sudut pandang hukum keluarga Islam. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif dengan metode studi kasus, di mana data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dan observasi terhadap alumni Ma’had Zaadul Ma’ad.Hasil penelitian menunjukkan bahwa persepsi alumni tentang kesiapan emosional meliputi beberapa aspek utama, seperti kemampuan berkomunikasi yang baik, mengelola konflik secara konstruktif, pengendalian emosi, kesabaran, serta pemenuhan hak dan kewajiban sebagai pasangan suami istri. Mereka juga menilai bahwa kedewasaan usia tidak selalu menjadi indikator kesiapan emosional; yang lebih penting adalah kematangan pola pikir, pengalaman hidup, dan kesiapan mental dalam menghadapi berbagai dinamika rumah tangga. Dari perspektif hukum keluarga Islam, kesiapan emosional sangat esensial untuk membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Kesiapan ini juga berkaitan dengan norma-norma hukum Islam dan tujuan maqashid syariah yang meliputi perlindungan terhadap jiwa, akal, keturunan, dan agama.