Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Harmonisasi Hukum Adat dan Hukum Nasional dalam Perspektif Pluralisme Hukum Indonesia Atala Syahlina Saputri; Kevin Okta Zakin; Rizal Effendie; Elviandri Elviandri
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 2 (2026): Mei-Juli
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i2.10820

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep pluralisme hukum serta mengkaji eksistensi hukum adat, hukum Islam, dan hukum nasional dalam sistem hukum Indonesia. Selain itu, penelitian ini membahas harmonisasi, konflik, dan konvergensi yang terjadi di antara berbagai sistem hukum tersebut dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan komparatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap berbagai peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta hasil penelitian yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pluralisme hukum merupakan karakteristik yang melekat dalam sistem hukum Indonesia sebagai negara yang memiliki keberagaman suku, budaya, agama, dan tradisi hukum. Hukum adat, hukum Islam, dan hukum nasional hidup serta berkembang secara berdampingan dan saling memengaruhi dalam membentuk sistem hukum yang pluralistik. Hukum adat dan hukum Islam tetap memiliki legitimasi sosial yang kuat sebagai living law karena tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat. Sementara itu, hukum nasional berfungsi sebagai instrumen integrasi, unifikasi, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan negara. Meskipun hubungan antar sistem hukum pada umumnya bersifat harmonis, penelitian ini menemukan bahwa konflik hukum masih dapat terjadi, terutama dalam sengketa tanah adat, praktik-praktik adat yang bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia, serta perbedaan kepentingan antara hukum negara dan hukum yang hidup dalam masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan upaya harmonisasi dan konvergensi hukum melalui pengakuan terhadap living law, penyelesaian sengketa berbasis musyawarah, serta pembentukan regulasi yang mengakomodasi nilai-nilai hukum adat dan hukum Islam.