Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang dilakukan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palangka Raya serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat pengelolaan BMD tersebut. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam menggunakan pedoman wawancara sebagai instrumen penelitian. Analisis dilakukan dengan mengacu pada ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan Barang Milik Daerah di BPKAD Kota Palangka Raya telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terutama dalam aspek penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan barang milik daerah. Implementasi pengelolaan tersebut telah memenuhi prinsip-prinsip pengelolaan aset daerah yang meliputi asas fungsional, asas kepastian hukum, asas transparansi, asas efisiensi, asas akuntabilitas, dan asas kepastian nilai. Penerapan prinsip-prinsip tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan Barang Milik Daerah di lingkungan BPKAD Kota Palangka Raya telah berjalan secara efektif dan efisien. Meskipun demikian, penelitian ini juga menemukan beberapa kendala yang masih dihadapi dalam proses pengelolaan Barang Milik Daerah. Kendala tersebut meliputi belum optimalnya pedoman teknis terkait pengelolaan aset daerah, perlunya penguatan sistem pelaporan dan pertanggungjawaban pengelolaan Barang Milik Daerah, serta permasalahan dalam inventarisasi aset yang masih memerlukan pembenahan. Berbagai hambatan tersebut berpotensi memengaruhi efektivitas pengelolaan aset apabila tidak segera ditangani. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan koordinasi, penyempurnaan regulasi teknis, dan penguatan sistem administrasi aset guna mendukung pengelolaan Barang Milik Daerah yang lebih optimal, transparan, dan akuntabel di masa mendatang.