Penelitian ini membahas konstruksi konsep manipulasi informasi dalam hukum pidana Indonesia yang hingga saat ini belum memiliki batasan konseptual yang jelas dalam Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ketidakjelasan definisi normatif menyebabkan multitafsir dalam menentukan ruang lingkup perbuatan yang dapat dikualifikasikan sebagai manipulasi informasi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan untuk menganalisis manipulasi informasi dalam perspektif teoretis serta hukum positif Indonesia. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas peraturan perundang-undangan, literatur, dan hasil penelitian yang relevan dengan manipulasi informasi serta hukum siber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa manipulasi informasi tersusun atas lima unsur utama, yaitu tindakan rekayasa, informasi sebagai objek, perubahan representasi fakta, tujuan menciptakan kesan autentik, serta potensi memengaruhi persepsi pihak lain. Berdasarkan unsur-unsur tersebut, manipulasi informasi dikonstruksikan sebagai perbuatan merekayasa representasi fakta dalam informasi melalui penciptaan, perubahan, penghilangan, perusakan, atau bentuk rekayasa lainnya dengan tujuan menciptakan kesan autentik yang dapat memengaruhi persepsi pihak lain terhadap fakta yang direpresentasikan. Konstruksi tersebut memberikan batas konseptual yang lebih jelas mengenai makna manipulasi informasi dalam hukum pidana Indonesia serta membedakannya dari konsep lain yang berdekatan, seperti pemalsuan, penipuan, misinformasi, disinformasi, dan perubahan data biasa. Penelitian ini menyimpulkan bahwa konstruksi konsep manipulasi informasi berimplikasi pada penguatan interpretasi Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta relevan dalam menghadapi perkembangan teknologi digital seperti deepfake, AI-generated content, dan synthetic media. Dengan demikian, konstruksi tersebut dapat mendukung kepastian hukum, konsistensi penegakan hukum siber, serta pengembangan kajian hukum pidana di era digital modern secara lebih adaptif.