Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pelaksanaan Alternatif Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat di Desa Kuanheun Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang Hadit Nehemia Lanus; Norani Asnawi; Rizal Simon Thene
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 2 (2026): Mei-Juli
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i2.11125

Abstract

Tanah ulayat merupakan bagian penting dalam kehidupan masyarakat hukum adat karena tidak hanya memiliki nilai ekonomis, tetapi juga mengandung nilai sosial, budaya, dan historis yang diwariskan secara turun-temurun. Dalam praktiknya, tanah ulayat sering menjadi objek sengketa akibat adanya perbedaan klaim kepemilikan, batas wilayah, serta pemahaman yang berbeda mengenai aturan adat yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan alternatif penyelesaian sengketa tanah ulayat dalam Kasus Nomor 140/009/DKH/VII/2025 di Desa Kuanheun, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, serta mengetahui faktor-faktor yang menjadi hambatan dalam proses penyelesaiannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi terhadap pihak-pihak yang terlibat, yaitu pemerintah desa, lembaga adat, kepala suku, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat adat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa tanah ulayat di Desa Kuanheun dilakukan melalui mekanisme alternatif penyelesaian sengketa (APS) dengan mengutamakan musyawarah dan mufakat. Tahapan penyelesaian meliputi penerimaan laporan, pemanggilan para pihak, mediasi, serta rapat penyelesaian yang melibatkan pemerintah desa dan lembaga adat. Penerapan APS bertujuan menjaga hubungan kekeluargaan, mempertahankan nilai adat, serta menciptakan penyelesaian yang dapat diterima bersama tanpa melalui proses peradilan. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi hambatan berupa perbedaan pemahaman mengenai hak atas tanah ulayat, keterbatasan bukti kepemilikan tertulis, serta perbedaan pandangan antar pihak yang bersengketa. Oleh karena itu, diperlukan penguatan peran lembaga adat dan pemerintah desa dalam memberikan pemahaman hukum serta menjaga keberlanjutan penyelesaian sengketa berbasis kearifan lokal.