Muhammad Irfan Mauliddinnur Ikhsan
Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Presidential Treshold dan Parliamentary Treshold pada Pelaksanaan Pemilu M. Hendriazh Arnas; Tri Adi Saputra; Jeane Shania Putri Wardhana; Muhammad Irfan Mauliddinnur Ikhsan
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 2 (2026): Mei-Juli
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i2.11207

Abstract

Penelitian ini membahas pengaturan dan dampak keberadaan presidential threshold serta parliamentary threshold dalam penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia, terutama setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang mencakup berbagai bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi menyatakan ketentuan presidential threshold yang sebelumnya diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai bahwa konstitusi tidak memberikan dasar bagi pembentuk undang-undang untuk menetapkan ambang batas pencalonan presiden. Selain itu, penggunaan hasil pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan dianggap tidak sesuai dengan sistem pemilu serentak yang berlaku saat ini. Ketentuan tersebut juga dinilai menimbulkan ketidaksetaraan bagi partai politik baru dan membatasi pilihan masyarakat dalam menentukan pemimpin nasional. Dengan dihapuskannya presidential threshold, seluruh partai politik peserta pemilu memperoleh kesempatan yang sama untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa harus memenuhi persyaratan perolehan kursi atau suara tertentu. Perubahan ini diharapkan mampu mendorong terciptanya sistem demokrasi yang lebih terbuka, inklusif, dan sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat.