Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Penegakan Hukum Dipersimpangan Jalan: Antara Keadilan, Kemanfaatan, Kepastian dan Kepentingan Politik Muhammad Ardi Samsudin Nur; M. Hendriazh Arnas; Tri Adi Saputra; Elviandri Elviandri
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 2 (2026): Mei-Juli
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i2.10915

Abstract

Pendahuluan: Penegakan hukum merupakan elemen penting dalam mewujudkan negara hukum yang menjamin keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Namun, dalam praktiknya ketiga nilai tersebut sering mengalami benturan sehingga menimbulkan dilema dalam proses penegakan hukum. Kondisi tersebut semakin kompleks dengan adanya pengaruh kepentingan politik yang berpotensi memengaruhi proses hukum dan melemahkan independensi lembaga penegak hukum. Oleh karena itu, penegakan hukum di Indonesia saat ini menghadapi tantangan untuk menyeimbangkan keadilan, kemanfaatan, kepastian hukum, dan kepentingan politik. Tujuan Penelitian: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep penegakan hukum dalam perspektif keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum; mengkaji konflik yang terjadi di antara ketiga nilai hukum tersebut beserta prioritas penyelesaiannya; serta menganalisis pengaruh kepentingan politik terhadap penegakan hukum dan upaya menjaga independensi serta integritas sistem hukum. Hasil Penelitian: Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum pada hakikatnya diarahkan untuk mencapai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum sebagai tujuan utama hukum. Namun, dalam praktiknya sering terjadi konflik antara ketiga nilai tersebut sehingga diperlukan pendekatan yang seimbang dengan tetap menempatkan keadilan sebagai prioritas utama sebagaimana dikemukakan oleh Gustav Radbruch. Penelitian ini juga menemukan bahwa kepentingan politik memiliki pengaruh yang signifikan terhadap penegakan hukum melalui intervensi, ketidaksetaraan perlakuan di hadapan hukum, dan melemahnya independensi lembaga hukum. Penelitian ini menegaskan bahwa penegakan hukum yang ideal harus berorientasi pada keadilan substantif, didukung oleh kepastian hukum yang fleksibel.
Presidential Treshold dan Parliamentary Treshold pada Pelaksanaan Pemilu M. Hendriazh Arnas; Tri Adi Saputra; Jeane Shania Putri Wardhana; Muhammad Irfan Mauliddinnur Ikhsan
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 2 (2026): Mei-Juli
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i2.11207

Abstract

Penelitian ini membahas pengaturan dan dampak keberadaan presidential threshold serta parliamentary threshold dalam penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia, terutama setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang mencakup berbagai bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi menyatakan ketentuan presidential threshold yang sebelumnya diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai bahwa konstitusi tidak memberikan dasar bagi pembentuk undang-undang untuk menetapkan ambang batas pencalonan presiden. Selain itu, penggunaan hasil pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan dianggap tidak sesuai dengan sistem pemilu serentak yang berlaku saat ini. Ketentuan tersebut juga dinilai menimbulkan ketidaksetaraan bagi partai politik baru dan membatasi pilihan masyarakat dalam menentukan pemimpin nasional. Dengan dihapuskannya presidential threshold, seluruh partai politik peserta pemilu memperoleh kesempatan yang sama untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa harus memenuhi persyaratan perolehan kursi atau suara tertentu. Perubahan ini diharapkan mampu mendorong terciptanya sistem demokrasi yang lebih terbuka, inklusif, dan sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat.