Pendahuluan: Penegakan hukum merupakan elemen penting dalam mewujudkan negara hukum yang menjamin keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Namun, dalam praktiknya ketiga nilai tersebut sering mengalami benturan sehingga menimbulkan dilema dalam proses penegakan hukum. Kondisi tersebut semakin kompleks dengan adanya pengaruh kepentingan politik yang berpotensi memengaruhi proses hukum dan melemahkan independensi lembaga penegak hukum. Oleh karena itu, penegakan hukum di Indonesia saat ini menghadapi tantangan untuk menyeimbangkan keadilan, kemanfaatan, kepastian hukum, dan kepentingan politik. Tujuan Penelitian: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep penegakan hukum dalam perspektif keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum; mengkaji konflik yang terjadi di antara ketiga nilai hukum tersebut beserta prioritas penyelesaiannya; serta menganalisis pengaruh kepentingan politik terhadap penegakan hukum dan upaya menjaga independensi serta integritas sistem hukum. Hasil Penelitian: Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum pada hakikatnya diarahkan untuk mencapai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum sebagai tujuan utama hukum. Namun, dalam praktiknya sering terjadi konflik antara ketiga nilai tersebut sehingga diperlukan pendekatan yang seimbang dengan tetap menempatkan keadilan sebagai prioritas utama sebagaimana dikemukakan oleh Gustav Radbruch. Penelitian ini juga menemukan bahwa kepentingan politik memiliki pengaruh yang signifikan terhadap penegakan hukum melalui intervensi, ketidaksetaraan perlakuan di hadapan hukum, dan melemahnya independensi lembaga hukum. Penelitian ini menegaskan bahwa penegakan hukum yang ideal harus berorientasi pada keadilan substantif, didukung oleh kepastian hukum yang fleksibel.