Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Implementasi e-Faktur melalui Sistem Coretax pada Prosedur Pembuatan Faktur Pajak dan Pelaporan SPT Masa PPN (Studi Kasus KAP ABC) Popy Nurhalifah; Lia Ekowati
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 2 (2026): Mei-Juli
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i2.11290

Abstract

Perkembangan digitalisasi administrasi perpajakan melalui sistem Coretax mendorong perubahan dalam proses pembuatan Faktur Pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan prosedur pembuatan Faktur Pajak serta proses penyetoran dan pelaporan SPT Masa PPN, menganalisis operasionalisasi sistem Coretax, dan mengkaji tingkat kepatuhan wajib pajak dalam penerapan e-Faktur pada KAP ABC. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dokumentasi, studi literatur, dan triangulasi. Data yang digunakan terdiri atas data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan staf administrasi KAP ABC serta data sekunder berupa dokumen perpajakan, peraturan perpajakan, jurnal, dan literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan e-Faktur melalui sistem Coretax pada prosedur pembuatan Faktur Pajak serta penyetoran dan pelaporan SPT Masa PPN telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan memenuhi indikator kepatuhan wajib pajak. Dalam pelaksanaannya masih ditemukan beberapa kendala, seperti terjadinya error saat unggah faktur, status faktur pajak reject, dan kesalahan penginputan data yang mengharuskan pembuatan faktur pajak pengganti. Meskipun demikian, KAP ABC tetap mampu memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik. Selain itu, realisasi pengkreditan Pajak Masukan pada tahun 2025 mencapai 75% karena hanya dilakukan pada tiga dari empat masa pajak yang dapat dikreditkan. Hasil penelitian ini menunjukkan diperlukannya optimalisasi penggunaan Coretax dan peningkatan ketelitian dalam pengelolaan data perpajakan guna mendukung kepatuhan perpajakan yang lebih efektif.