Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Travel Rule dan Perlindungan Data Pribadi: Kajian Kepastian Hukum Transaksi Digital dalam Pemberantasan Pencucian Uang Beatrix Delania Pota; Merline Eva Lyanthi
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 2 (2026): Mei-Juli
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i2.11377

Abstract

Financial Action Task Force (FATF) adalah badan internasional yang didirikan oleh G7 di Paris pada tahun 1989 untuk menyelidiki dan merumuskan langkah-langkah penanggulangan pencucian uang. Sejak didirikan, FATF telah memperluas mandatnya untuk memerangi pendanaan terorisme dan penyebaran senjata pemusnah massal. Tujuan utama FATF adalah menetapkan standar dan mendorong penerapan langkah-langkah regulasi, hukum, dan administratif untuk pencegahan pencucian uang, pendanaan terorisme, serta ancaman lain terhadap integritas sistem keuangan global. Aturan Perjalanan yang direkomendasikan oleh Financial Action Task Force (FATF) mensyaratkan penyedia layanan aset virtual (VASP) untuk saling bertukar informasi mengenai transaksi demi menghindari pencucian uang (TPPU). Di Indonesia, regulasi mengenai aset digital seperti Peraturan Bank Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 yang berfokus pada pencegahan TPPU masih belum sepenuhnya sesuai dengan standar global ini, sehingga menciptakan celah dalam pengawasan transaksi kripto internasional. Penelitian ini mengkaji keselarasan Aturan Perjalanan dengan regulasi nasional dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, melalui studi dokumen FATF, regulasi Bappebti, serta keputusan pengadilan yang berhubungan dengan TPPU aset digital.Temuan penelitian menunjukkan bahwa ketidaksesuaian ada pada kewajiban untuk mengidentifikasi penerima manfaat akhir (beneficial owner) dan sistem pertukaran informasi antarsesama VASP, yang dapat diselesaikan melalui revisi regulasi yang berdasar pada pendekatan berbasis risiko. Pengharmonisasian ini sangat penting untuk meningkatkan efektivitas pencegahan TPPU, sejalan dengan komitmen Indonesia sebagai anggota lembaga regional FATF. Rekomendasi mencakup pembentukan platform informasi terpadu yang akan dikelola oleh OJK dan Bappebti, serta penerapan sanksi yang tegas bagi pelanggaran yang terjadi.