Penelitian ini bertujuan menganalisis perkembangan, mekanisme, serta penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia berdasarkan ketentuan perpajakan terkini. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode kajian pustaka. Data sekunder bersumber dari peraturan perundang-undangan, peraturan pelaksana, dokumen Direktorat Jenderal Pajak, dan artikel ilmiah yang relevan. Analisis dilakukan secara deskriptif melalui penelaahan dasar hukum, subjek dan objek pajak, Dasar Pengenaan Pajak, mekanisme pajak keluaran dan pajak masukan, serta pelaporan SPT Masa PPN. Hasil kajian menunjukkan bahwa PPN merupakan pajak tidak langsung yang dipungut secara bertahap pada rantai produksi dan distribusi, sementara beban ekonominya ditanggung konsumen akhir. Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menetapkan tarif PPN sebesar 12% mulai 1 Januari 2025. Dalam pelaksanaannya, penyerahan barang dan jasa selain barang mewah menggunakan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebesar 11/12, sehingga beban efektifnya tetap 11%, sedangkan tarif 12% secara penuh berlaku pada barang kena pajak tergolong mewah sesuai ketentuan. Pengusaha Kena Pajak wajib membuat faktur pajak, mengkreditkan pajak masukan yang memenuhi syarat, menyetor kekurangan pajak, dan melaporkan SPT Masa PPN melalui sistem administrasi elektronik. PPN berkontribusi penting terhadap penerimaan negara, tetapi implementasinya menghadapi tantangan berupa kepatuhan, akurasi faktur, integrasi data, dampak terhadap daya beli, dan biaya administrasi usaha. Efektivitas kebijakan memerlukan kepastian hukum, pengawasan berbasis risiko, edukasi wajib pajak, fasilitas yang tepat sasaran, dan penguatan sistem Coretax.