Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pertanggungjawaban Hukum Notaris terhadap Kebenaran Materiil Data Ahli Waris dalam Pembuatan Surat Keterangan Waris Fankiyah Hamid; Rachmadi Usman
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 2 (2026): Mei-Juli
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i2.11580

Abstract

Surat Keterangan Waris (SKW) memiliki peranan penting dalam praktik hukum perdata di Indonesia karena menjadi dasar pembuktian status ahli waris dalam berbagai tindakan hukum, terutama di bidang pertanahan, perbankan, dan pembagian harta warisan. Dalam praktik kenotariatan, notaris sering diminta untuk membuat SKW meskipun kewenangan tersebut belum diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Kondisi ini menimbulkan persoalan mengenai batas tanggung jawab notaris terhadap kebenaran materiil data ahli waris yang dicantumkan dalam SKW. Ketidakjelasan pengaturan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi notaris maupun para pihak yang menggunakan SKW sebagai dasar pelaksanaan berbagai perbuatan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ruang lingkup tanggung jawab notaris dalam menjamin kebenaran materiil data ahli waris serta bentuk pertanggungjawaban hukum apabila terjadi kesalahan atau kelalaian dalam pencantuman data tersebut. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis dilakukan secara preskriptif untuk menemukan argumentasi hukum mengenai batas kewenangan notaris dalam penyusunan SKW serta implikasi hukumnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada prinsipnya tanggung jawab notaris terbatas pada kebenaran formal berdasarkan dokumen dan keterangan para pihak, namun praktik modern mengarah pada penerapan asas kehati-hatian melalui verifikasi terbatas terhadap kebenaran materiil. Pertanggungjawaban hukum notaris dapat berupa tanggung jawab perdata, administratif, dan pidana yang diterapkan secara proporsional sesuai batas kewenangan jabatan. Penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi bagi pengembangan hukum kenotariatan serta menjadi dasar pembentukan pengaturan yang lebih jelas mengenai kewenangan dan tanggung jawab notaris dalam pembuatan Surat Keterangan Waris di Indonesia guna mewujudkan kepastian hukum berkeadilan.