Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kajian Teori Hukum Progresif tentang Konversi Pidana Penjara sebagai Alternatif Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi (Analisis terhadap Beberapa Putusan Pengadilan Tipikor di NTT) Raden Haris Prastyo; Aksi Sinurat; Orpa Ganefo Manuain
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 2 (2026): Mei-Juli
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i2.11882

Abstract

Penelitian ini mengkaji Penegakan hukum korupsi di Indonesia belum optimal dalam pemulihan kerugian keuangan negara akibat paradigma legalistik-positivistik yang kaku. Hakim dan Jaksa sering kali bertindak hanya sebagai "corong undang-undang" tanpa mempertimbangkan aspek keadilan substantif dan kemanfaatan pemidanaan bagi pemulihan ekonomi negara berdasarkan prinsip hukum progresif. Penelitian yuridis normatif ini menggunakan bahan hukum sekunder dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus melalui analisis beberapa putusan Pengadilan Tipikor Kupang di Nusa Tenggara Timur. Pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi pustaka, lalu dianalisis secara deskriptif kualitatif untuk mengkaji konversi pidana penjara sebagai alternatif pengembalian kerugian keuangan negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pola berhukum klasik di persidangan memberikan kelonggaran bagi terpidana untuk mengonversi kewajiban finansialnya menjadi hukuman badan subsidair, sehingga memicu tingginya tunggakan eksekusi. Temuan ini menegaskan urgensi terobosan hukum progresif (rule breaking) oleh Hakim untuk mengoptimalkan eksekusi pidana tambahan uang pengganti secara mutlak demi mewujudkan pemulihan keuangan negara dan menjamin keadilan substantif masyarakat. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa Konversi pidana penjara sebagai alternatif pengembalian kerugian keuangan Negara melalui uang pengganti dalam tindak pidana korupsi merupakan suatu keniscayaan, namun dalam praktiknya para penyelenggara hukum terutama Hakim dan Jaksa belum bersinergitas menerapkan hukum untuk mengantarkan kepentingan mayarakat kepada kehidupan yang adil, sejahtera dan Bahagia serta Formulasi hukum progresif yang dapat mewujudkan pidana penjara sebagai alternatif pengembalian kerugian keuangan Negara dalam tindak pidana korupsi oleh penyelenggara hukum belum mengimplementasikan hukum untuk suatu kebutuhan utama bagi tujuan pemidanaan tindak pidana korupsi.