Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perspektif UP3D Penjaringan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak PBJT melalui Penerapan Sistem Coretax Salsabila Naurah Rahmah; Lia Ekowati
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 2 (2026): Mei-Juli
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i2.11920

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan implementasi Sistem Coretax dalam pengelolaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak PBJT, dan menganalisis perspektif UP3D Penjaringan terhadap kepatuhan wajib pajak PBJT melalui penerapan Sistem Coretax. Penerapan Sistem Coretax mendukung pengelolaan PBJT yang lebih terintegrasi serta menunjang pelaksanaan administrasi perpajakan dan pengawasan kepatuhan wajib pajak di wilayah Penjaringan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, dokumentasi, studi literatur dan triangulasi. Analisis data dilakukan menggunakan model Miles dan Huberman yang meliputi tahapan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan sehingga diperoleh gambaran mengenai implementasi Sistem Coretax dan kepatuhan Wajib Pajak Barang dan Jasa Terentu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Sistem Coretax di UP3D Penjaringan telah mendukung pengelolaan PBJT melalui digitalisasi proses pendaftaran, pelaporan, pembayaran serta pengawasan perpajakan yang lebih terintegrasi. Faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak PBJT meliputi kesadaran wajib pajak, sosialisasi perpajakan, sanksi perpajakan. Ketiga faktor tersebut berperan dalam mendorong wajib pajak dalam melaksanakan perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan perspektif UP3D Penjaringan, tingkat kepatuhan wajib pajak PBJT di wilayah Penjaringan menunjukkan kondisi yang cukup baik, meskipun masih terdapat wajib pajak yang belum melaksankaan kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak secara tepat waktu.