Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Implementasi Tarif Efektif Rata-Rata PPh Pasal 21 (Studi Kasus Perusahaan X) Lutfiah Bunga Primudya; Lia Ekowati
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 2 (2026): Mei-Juli
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i2.11953

Abstract

Perubahan kebijakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 melalui penerapan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) mengharuskan perusahaan melakukan penyesuaian terhadap mekanisme perhitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan terbaru. Kondisi ini menjadi tantangan bagi perusahaan yang masih berada pada tahap awal operasional dan memiliki sistem administrasi perpajakan yang sederhana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi pemenuhan kewajiban PPh Pasal 21 menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) pada Perusahaan Jasa Konsultan Konstruksi, yaitu Perusahaan X, mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi penerapannya, serta menganalisis implikasinya terhadap beban perusahaan. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara, dokumentasi, dan triangulasi data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi TER pada Perusahaan X telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 yang meliputi proses perhitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 melalui Coretax. Faktor-faktor yang memengaruhi implementasi TER meliputi pemahaman terhadap regulasi perpajakan, penggunaan sistem penggajian yang masih sederhana berbasis Microsoft Excel, komponen gaji yang relatif sederhana, kondisi perusahaan yang masih baru berdiri, serta belum adanya sosialisasi khusus dari Direktorat Jenderal Pajak. Hasil rekonsiliasi menggunakan tarif Pasal 17 pada masa pajak Desember 2025 menunjukkan bahwa seluruh pegawai mengalami lebih bayar PPh Pasal 21. Selain itu, karena Perusahaan X menggunakan metode Gross, penerapan TER tidak memengaruhi beban pajak perusahaan, beban gaji, maupun laba fiskal, melainkan hanya memberikan perubahan pada aspek administrasi perpajakan.