Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pengangkatan Wali bagi Anak Luar Kawin sebagai Ahli Waris (Studi Putusan Pengadilan Negeri Dobo Nomor 2/Pdt.P/2023 PN Dobo) Lidya Barends; Fitri Ayuningtyas; Subekti Subekti; Ernu Widodo
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 2 (2026): Mei-Juli
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i2.12512

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya pengangkatan wali bagi anak luar kawin yang masih di bawah umur untuk menjamin terlindunginya hak-hak keperdataan anak, khususnya dalam pengurusan hak yang timbul akibat meninggalnya ibu kandung, sebagaimana tercermin dalam Penetapan Pengadilan Negeri Dobo Nomor 2/Pdt.P/2023/PN Dobo. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini berfokus pada analisis pertimbangan hukum hakim dalam menetapkan pengangkatan wali bagi anak luar kawin sebagai ahli waris serta kesesuaian penetapan tersebut dengan ketentuan hukum positif di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach), menggunakan bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan serta bahan hukum sekunder berupa doktrin dan literatur hukum yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hukum hakim telah didasarkan pada terpenuhinya syarat-syarat perwalian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali. Penetapan tersebut memberikan kewenangan kepada Pemohon sebagai wali secara terbatas untuk mengurus uang kematian, manfaat BPJS Ketenagakerjaan, dan uang pensiun yang menjadi hak anak. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa penetapan tersebut pada prinsipnya telah sesuai dengan hukum positif dan mencerminkan perlindungan terhadap kepentingan terbaik bagi anak, meskipun pembuktian mengenai tidak diketahuinya keberadaan ayah biologis masih dapat diperkuat dengan alat bukti tertulis yang lebih memadai guna memberikan kepastian hukum yang lebih optimal.