Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Rekonseptualisasi Kewenangan FKUB dalam Pendirian Rumah Ibadah: Perspektif Konstitusionalisme dan Minority Rights Theory Zidane Heri Saputra; Zahni Hafizh Atsari
Journal of Law and Administrative Science Vol. 4 No. 1 (2026): JLAS: Journal of Law and Administrative Science (April)
Publisher : Universitas Teknologi Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33478/jlas.v4i1.57

Abstract

This study examines the constitutional issues surrounding the authority of the Religious Harmony Forum (Forum Kerukunan Umat Beragama/FKUB) in issuing recommendations for the establishment of houses of worship in Indonesia. The main issue lies in the tension between the guarantee of freedom of religion and worship as a non-derogable constitutional right and the administrative licensing mechanism requiring social approval and FKUB recommendations. Such a mechanism potentially gives rise to majoritarianism by placing the fulfillment of minority groups’ constitutional rights under the approval of the majority. This study aims to critically analyze the legitimacy and practice of FKUB’s authority within the framework of Indonesian constitutionalism and to formulate a reconceptualization of FKUB based on a rights-based approach. The research employs a normative juridical method combined with a socio-legal approach through the analysis of legislation, academic literature, and other relevant data. The findings reveal that FKUB’s authority has shifted from a facilitative function to a quasi-regulatory power with determinative characteristics, thereby creating potentially unconstitutional conditions in the fulfillment of religious freedom. This condition demonstrates a disharmony between the regulatory regime governing houses of worship and the principles of Pancasila constitutionalism and minority rights theory. Therefore, this study proposes the reconceptualization of FKUB as a non-discriminatory mediator without the authority to determine the fulfillment of the right to worship.
Dakwah Advokasi Muhammadiyah Melalui Legalitas Bumdesa Di Sidoarjo Dalam Mewujudkan Green Economy Rifqi Ridlo Phahlevy; Sri Budi Purwaningsih; Zidane Heri Saputra
Jurnal Pengabdian West Science Vol 5 No 09 (2026): Jurnal Pengabdian West Science
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/jpws.v5i09.3866

Abstract

Desa sebagai entitas hukum masyarakat paling awal memiliki sifat asli, tercermin dari otonomi dan sistem pemerintahan berdasarkan hak asal-usul serta tradisi lokal. Meskipun demikian, desa berperan strategis dalam menopang ketahanan ekonomi nasional melalui berbagai potensinya untuk berkembang menjadi desa mandiri dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat. Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan mendukung program Merdeka Belajar Kampus Merdeka, khususnya BKP proyek desa, dengan fokus pada bantuan legalitas dan tata kelola BUMDesa untuk mewujudkan green economy. Metode pelaksanaannya mencakup tiga tahap: persiapan (pemetaan desa sasaran), pelaksanaan (advokasi hukum dan pendampingan teknis), serta evaluasi dan tindak lanjut (kuesioner dan wawancara). Hasil dari pengabdian di Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, tim abdimas lebih dapat membuka ruang bagi para ibu Aisyiyah dalam legalitas dan tata kelola BUMDesa. Pengabdian masyarakat ini secara bertahap memberikan pemahaman kepada perangkat desa dan warga masyarakat di Desa Lemujut, Desa Gading, Desa Tanjek Wagir, Desa Wangkal, Desa Kendal Cabean, dan Desa Prasung tentang pentingnya legalitas BUMDesa untuk memajukan perekonomian di desa yang juga berbasis ekonomi hijau. Implikasi abdimas tidak hanya terkait pemahan, akan tetapi tim memberikan pendampingan secara langsung terkait proses penyusunan dokumen hukum dan pendaftaran legalitas BUMDesa. Dokumen hukum yaitu meliputi pembuatan Peraturan Desa tentang BUMDesa, pembuatan Anggaran Dasar BUMDesa, dan pembuatan Anggaran Rumah Tangga BUMDesa. Hasilnya desa-desa yang di damping berhasil memperoleh status badan hukum.