Desa sebagai entitas hukum masyarakat paling awal memiliki sifat asli, tercermin dari otonomi dan sistem pemerintahan berdasarkan hak asal-usul serta tradisi lokal. Meskipun demikian, desa berperan strategis dalam menopang ketahanan ekonomi nasional melalui berbagai potensinya untuk berkembang menjadi desa mandiri dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat. Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan mendukung program Merdeka Belajar Kampus Merdeka, khususnya BKP proyek desa, dengan fokus pada bantuan legalitas dan tata kelola BUMDesa untuk mewujudkan green economy. Metode pelaksanaannya mencakup tiga tahap: persiapan (pemetaan desa sasaran), pelaksanaan (advokasi hukum dan pendampingan teknis), serta evaluasi dan tindak lanjut (kuesioner dan wawancara). Hasil dari pengabdian di Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, tim abdimas lebih dapat membuka ruang bagi para ibu Aisyiyah dalam legalitas dan tata kelola BUMDesa. Pengabdian masyarakat ini secara bertahap memberikan pemahaman kepada perangkat desa dan warga masyarakat di Desa Lemujut, Desa Gading, Desa Tanjek Wagir, Desa Wangkal, Desa Kendal Cabean, dan Desa Prasung tentang pentingnya legalitas BUMDesa untuk memajukan perekonomian di desa yang juga berbasis ekonomi hijau. Implikasi abdimas tidak hanya terkait pemahan, akan tetapi tim memberikan pendampingan secara langsung terkait proses penyusunan dokumen hukum dan pendaftaran legalitas BUMDesa. Dokumen hukum yaitu meliputi pembuatan Peraturan Desa tentang BUMDesa, pembuatan Anggaran Dasar BUMDesa, dan pembuatan Anggaran Rumah Tangga BUMDesa. Hasilnya desa-desa yang di damping berhasil memperoleh status badan hukum.
Copyrights © 2026