Umi Fazirotul Ummah
IAI Nusantara Ash-Shiddiqiyah

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kajian Fiqih Muamalah Terhadap Praktik Tengkulak dalam Rantai Pasok Karet: Perspektif Syariah dalam Distribusi dan Keadilan Ekonomi di Desa Rotan Mulya Umi Fazirotul Ummah; Rino Purnomo; Dewi Lusiana
Al-Iqtishod : Jurnal Ekonomi Syariah Vol. 8 No. 1 (2026): Al-Iqtishod: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam
Publisher : Program Studi Ekonomi Syariah Institut Agama Islam Sunan Kalijogo Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51339/iqtis.v8i1.4830

Abstract

Tengkulak berperan menghubungkan petani dengan pabrik pengolahan atau pedagang besar diluar desa. Keberadaan tengkulak pada satu sisi sangat membantu petani, mengingat keterbatasan akses transportasi, informasi harga pasar, serta kebutuhan modal tunai yang mendesak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis distribusi praktik tengkulak dalam rantai pasok karet serta mengkaji kesesuaiannya dengan prinsip keadilan ekonomi dalam perspektif fiqh muamalah. Penelitian ini berjenis lapangan (field reseach) dengan pendekatan kualitatif. Dalam mengumpulkan data, peneliti menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Observasi dilakukan untuk memahami secara langsung bagaimana praktik tengkulak berlangsung dalam rantai pasok karet di Desa Rotan Mulya, terutama yang berkaitan dengan sistem distribusi serta aspek keadilan ekonomi berdasarkan kajian fiqh muamalah. Wawancara digunakan untuk menggali informasi lebih mendalam mengenai mekanisme distribusi yang diterapkan oleh para tengkulak, sekaligus menilai apakah praktik tersebut telah sejalan dengan prinsip keadilan ekonomi dalam perspektif fiqh muamalah. Sementara itu, dokumentasi dimanfaatkan sebagai pelengkap untuk memperkuat data yang diperoleh melalui observasi dan wawancara. Dokumentasi dilakukan dengan menganalisis dokumen yang berkaitan dengan masalah penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dilihat dari perspektif Fiqh muamalah, praktik ini telah memenuhi prinsip dasar jual beli yaitu kejelasan barang, kesepakatan harga, dan kerelaan kedua belah pihak. Kesesuaian praktik tengkulak dengan keadilan ekonomi dalam kajian fiqh muamalah sebagian besar petani menilai transaksi yang berlangsung sudah adil karena prosesnya transparan, harga diinformasikan terlebih dahulu dan penimbangan dilakukan di depan petani. Meski begitu praktik ini, masih dianggap wajar karena dilakukan secara sukarela dan kedua belahpihak tetap mendapat manfaat.