Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Indonesia sebagai instrumen perlindungan hukum bagi masyarakat terhadap tindakan atau keputusan administrasi pemerintahan yang bertentangan dengan hukum. Keberadaan PTUN merupakan implementasi prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 24 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif atau doktrinal, menelaah perundang-undangan, prinsip-prinsip hukum, serta doktrin terkait hukum acara PTUN, dengan pendekatan undang-undang dan konseptual. Sumber hukum meliputi bahan primer, sekunder, dan tersier, serta evaluasi kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PTUN berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa tata usaha negara yang timbul dari Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). KTUN didefinisikan sebagai ketetapan tertulis yang bersifat konkret, individual, dan final, yang legalitasnya diuji berdasarkan norma perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Kewenangan PTUN diperluas melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, mencakup pengujian tindakan faktual pejabat pemerintahan dan mewajibkan upaya administratif sebelum sengketa diajukan ke pengadilan. PTUN memiliki kewenangan absolut dan relatif, namun ada sengketa yang dikecualikan dari kewenangannya, seperti keputusan yang bersifat umum atau yang memerlukan persetujuan lebih lanjut. Dengan demikian, Hukum Acara PTUN berperan penting dalam mewujudkan kepastian hukum, keadilan, perlindungan hak warga negara, dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di Indonesia