Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Analisis Komparatif Desain Konstitusional Indonesia dan Amerika Serikat terhadap Optimalisasi Fungsi Wakil Presiden dalam Sistem Pemerintahan M Yahya Wahyudin; M Rio Dozan; Uu Nurul Huda
Jurnal Hukum Lex Generalis Vol 7 No 1 (2026): Tema Hukum Internasional
Publisher : Himpunan Ilmu Hukum dan Ilmu Hukum Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56370/jhlg.v7i1.3014

Abstract

This study analyzes the optimization of the vice president's function in the presidential system through a comparative analysis of the Indonesian and United States Constitutions. Using normative legal research methods with a comparative-functional design, this study identifies three main dimensions: (1) constitutional design shows that Indonesia has minimal and ambiguous provisions on the vice president's role in Article 4 paragraph (2) of the 1945 Constitution, while the United States provides a more detailed framework through Article I, II, and Amendment 25; (2) checks and balances mechanisms in Indonesia involve the DPR-MK-MPR but are weakened by supermajority coalition dominance, contrasting with the United States' more balanced two-party system; (3) optimization requires constitutional reform, strengthening accountability mechanisms, and adapting Indonesia's sociopolitical context. This study recommends amendments to the 1945 Constitution or enactment of specific legislation on presidential institutions, granting the vice president roles in coalition coordination and regional development, and strengthening public accountability. In conclusion, optimizing the vice president's function is crucial for strengthening constitutional democracy and improving governance quality in Indonesia.
Rekonstruksi Kedudukan KPK sebagai Independent Executive Agency dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia M Yahya Wahyudin; M Rio Dozan
Themis : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 3 No. 2 (2026)
Publisher : LPPI Yayasan Almahmudi bin Dahlan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70437/themis.v3i2.2126

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis paradoks konstitusional antara subordinasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada otoritas administratif eksekutif dengan mandatnya untuk tetap mempertahankan independensi substantif dalam penegakan hukum antikorupsi, serta merumuskan model rekonstruksi kelembagaan hibrida untuk mendamaikan kedua hal tersebut. Pascaterbitnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017, KPK secara formal ditempatkan dalam rumpun kekuasaan eksekutif, menimbulkan ambiguitas karena KPK tetap disubordinasikan kepada otoritas administratif Presiden sementara diharapkan mampu memberantas korupsi yang justru melibatkan pejabat eksekutif itu sendiri secara independen. Pelemahan ini tercermin secara empiris dalam kemerosotan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia, yang turun dari peringkat 99 dengan skor 37 pada 2024 menjadi peringkat 109 dengan skor 34 pada 2025, disertai penurunan drastis Operasi Tangkap Tangan dalam lima tahun terakhir. Penelitian ini menggunakan metode doctrinal legal research dengan menganalisis korpus empat bahan hukum primer, yaitu Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017, beserta bahan hukum sekunder, melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan perbandingan. Temuan menunjukkan bahwa desain kelembagaan KPK saat ini gagal mendamaikan akuntabilitas administratif dengan independensi substantif, sementara model independent agency Amerika Serikat, meskipun mengalami kemunduran doktrinal terbaru, tetap memberikan pelajaran struktural berharga. Penelitian ini mengusulkan model hibrida di mana KPK tetap berada secara administratif dalam rumpun eksekutif sejalan dengan yurisprudensi yang berlaku, namun dilengkapi mekanisme imunitas struktural termasuk proteksi for-cause removal dan reformasi komposisi Dewan Pengawas, sehingga independensi substantif tetap terjaga dalam sistem presidensial Indonesia.