Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis paradoks konstitusional antara subordinasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada otoritas administratif eksekutif dengan mandatnya untuk tetap mempertahankan independensi substantif dalam penegakan hukum antikorupsi, serta merumuskan model rekonstruksi kelembagaan hibrida untuk mendamaikan kedua hal tersebut. Pascaterbitnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017, KPK secara formal ditempatkan dalam rumpun kekuasaan eksekutif, menimbulkan ambiguitas karena KPK tetap disubordinasikan kepada otoritas administratif Presiden sementara diharapkan mampu memberantas korupsi yang justru melibatkan pejabat eksekutif itu sendiri secara independen. Pelemahan ini tercermin secara empiris dalam kemerosotan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia, yang turun dari peringkat 99 dengan skor 37 pada 2024 menjadi peringkat 109 dengan skor 34 pada 2025, disertai penurunan drastis Operasi Tangkap Tangan dalam lima tahun terakhir. Penelitian ini menggunakan metode doctrinal legal research dengan menganalisis korpus empat bahan hukum primer, yaitu Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017, beserta bahan hukum sekunder, melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan perbandingan. Temuan menunjukkan bahwa desain kelembagaan KPK saat ini gagal mendamaikan akuntabilitas administratif dengan independensi substantif, sementara model independent agency Amerika Serikat, meskipun mengalami kemunduran doktrinal terbaru, tetap memberikan pelajaran struktural berharga. Penelitian ini mengusulkan model hibrida di mana KPK tetap berada secara administratif dalam rumpun eksekutif sejalan dengan yurisprudensi yang berlaku, namun dilengkapi mekanisme imunitas struktural termasuk proteksi for-cause removal dan reformasi komposisi Dewan Pengawas, sehingga independensi substantif tetap terjaga dalam sistem presidensial Indonesia.
Copyrights © 2026