Penerapan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Alahan Panjang adalah dengan melakukan penilaian secara berkala oleh tim pembinaan yang terdiri dari petugas pembinaan dan pengamanan. Data dan dokumen evaluatif yang diperoleh dari observasi narapidana kemudian diolah menjadi skor, yang pada akhirnya digunakan untuk menentukan tingkat kelayakan warga binaan dalam memperoleh hak-hak integrasi. Kendala dalam Penerapan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Alahan Panjang adalah secara internal kurangnya jumlah petugas pembinaan yang memiliki pemahaman mendalam terhadap SPPN. Keterbatasan sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan pembinaan. Tidak memiliki fasilitas perpustakaan yang memadai, kurangnya ruang pelatihan keterampilan atau bengkel kerja yang dapat digunakan untuk mengembangkan kemampuan kemandirian narapidana. konsoler dan psikolog. Efektifivitas Penerapan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana Oleh Lembaga Pemasya-rakatan Kelas III Alahan Panjang terhadap kemampuan integrasi warga binaan berdasarkan hasil penelitian menunjukan efektif karena secara keseluruhan, penerapan SPPN telah memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan kemampuan integrasi warga binaan. Elemen dalam mengukur efektivitas Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana adalah kemampuan mempersiapkan warga binaan untuk kembali hidup di tengah Masyarakat. Indikator tersebut adalah menurunnya tingkat pelanggaran disiplin di dalam lapas, meningkatnya partisipasi dalam kegiatan pembinaan, serta inisiatif berperan aktif dalam kegiatan sosial internal. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis.