Perkembangan transaksi digital yang pesat menuntut adanya landasan hukum Islam yang jelas dan metodologis. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) sebagai otoritas fatwa nasional telah menerbitkan sejumlah fatwa terkait keuangan digital, namun belum banyak kajian yang menganalisis fatwa-fatwa tersebut melalui kerangka zahir al-dalalah sebagai instrumen metodologis ushul fiqh. Artikel ini bertujuan mengkaji bagaimana hierarki zahir al-dalalah (zahir, nash, mufassar, dan muhkam) bekerja sebagai pisau analisis terhadap tiga fatwa digital DSN-MUI, yaitu Fatwa No. 116/DSN-MUI/IX/2017 tentang Uang Elektronik Syariah, Fatwa No. 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi, dan Fatwa No. 140/DSN-MUI/VIII/2021 tentang Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi. Menggunakan metode studi pustaka (library research) dengan pendekatan analisis ushul fiqh normatif, kajian ini menemukan bahwa DSN-MUI secara implisit mengoperasikan logika hierarki zahir al-dalalah meski tidak selalu menggunakan terminologinya secara eksplisit. Dalil-dalil yang berstatus zahir digunakan dengan pendekatan takhsis berbasis maqasid; dalil berstatus nash ditegaskan sebagai prinsip hukum pokok; sedangkan dalil muhkam tentang larangan riba dan gharar menjadi batas absolut yang tidak dapat dinegosiasikan. Temuan ini mengimplikasikan perlunya kodifikasi metodologi berbasis hierarki zahir al-dalalah dalam pedoman ijtihad DSN-MUI guna meningkatkan konsistensi dan transparansi metodologis penetapan fatwa.