Pengelolaan limbah medis padat yang termasuk dalam kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) merupakan aspek penting dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan karena berpotensi menimbulkan risiko terhadap kesehatan manusia, keselamatan kerja, serta pencemaran lingkungan apabila tidak dikelola dengan baik. Rumah sakit sebagai penghasil limbah medis wajib menerapkan sistem penyimpanan limbah B3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2015. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian penyimpanan limbah medis padat serta penerapan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada fasilitas penyimpanan limbah medis padat di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan. Landasan teori yang digunakan meliputi konsep K3, pengelolaan limbah B3, klasifikasi limbah medis, serta persyaratan teknis penyimpanan limbah B3 di fasilitas pelayanan kesehatan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa observasi lapangan menggunakan checklist, wawancara mendalam dengan informan kunci, serta studi dokumentasi. Informan penelitian terdiri dari petugas yang bertanggung jawab langsung terhadap pengelolaan limbah dan penerapan K3. Analisis data dilakukan dengan membandingkan kondisi aktual di lapangan dengan standar yang tercantum dalam Permen LHK Nomor 56 Tahun 2015. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara umum sistem penyimpanan limbah medis padat telah memenuhi sebagian besar persyaratan teknis penyimpanan, seperti penggunaan wadah sesuai karakteristik limbah dan pemisahan limbah berdasarkan jenisnya. Namun, masih ditemukan beberapa aspek yang belum sepenuhnya sesuai, khususnya pada penerapan aspek K3, seperti kelengkapan fasilitas pendukung dan kepatuhan penggunaan alat pelindung diri oleh petugas. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun penyimpanan limbah medis padat telah berjalan cukup baik, diperlukan peningkatan pengawasan dan penguatan penerapan aspek K3 guna meminimalkan risiko kecelakaan kerja dan dampak lingkungan.