Perkembangan tindak pidana narkotika yang terintegrasi dengan tindak pidana pencucian uang menunjukkan bahwa pendekatan penal belum mampu memutus mata rantai ekonomi kejahatan yang semakin kompleks, terutama di era digital. Penelitian-penelitian terdahulu umumnya masih menempatkan kebijakan non-penal sebagai instrumen pelengkap penegakan hukum, sehingga belum membangun konstruksi hukum yang menjadikannya sebagai bagian integral dalam sistem kebijakan kriminal nasional. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan menerapkan strategi peraturan perundang-undangan, konseptual, dan teoritis melalui studi terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas kebijakan yang berlaku masih terkendala oleh disharmoni regulasi, lemahnya koordinasi antar lembaga, belum optimalnya transparansi beneficial ownership, serta rendahnya adaptasi terhadap perkembangan teknologi keuangan. Kebaruan penelitian ini terletak pada perumusan model Kebijakan Non-Penal Sistemik Terintegrasi yang dibangun melalui tiga lapisan utama, yaitu struktural-preventif, ekonomi-disruptif, dan sosial-rehabilitatif, sebagai konstruksi hukum yang mengintegrasikan pencegahan, kemiskinan struktural terhadap jaringan kejahatan, serta penguatan intelijen keuangan berbasis teknologi. Model tersebut menempatkan kebijakan non-penal tidak lagi sebagai instrumen pelengkap, melainkan sebagai pilar preventif dalam sistem kebijakan kriminal nasional guna memperkuat perlindungan masyarakat, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mewujudkan keadilan sosial yang berkelanjutan.