Marriage in Islam is a sacred institution aimed at establishing a harmonious family based on the values of sakīnah, mawaddah, and raḥmah, while also realizing maṣlaḥah (public and private welfare). These values are implemented through the principle of muʿāsharah bil maʿrūf, which emphasizes justice and the balanced fulfillment of rights and obligations between husband and wife. However, urbanization, individualism, and the digitalization of family life present new challenges, thereby necessitating further study on their meanings and applications in contemporary contexts. This study employs a qualitative approach using the library research method. The data are derived from secondary sources and analyzed through descriptive analysis, while the conclusions are drawn using a deductive approach. The values of sakīnah, mawaddah, and raḥmah in the Qur’ān constitute an integrated ethical framework for constructing harmonious marital life: sakīnah provides inner tranquility and emotional stability, mawaddah represents active and sustained love expressed through care and commitment, and raḥmah embodies compassion, patience, and empathy, particularly in times of hardship. Collectively, these three values form the foundational objectives of Islamic marriage by fostering a stable, loving, and compassionate family life in accordance with sharīʿah. In contemporary settings characterized by urbanization, individualism, and digitalization, these values are actualized through adaptive practices such as healthy communication, emotional presence, balanced rights and obligations, and the ethical use of technology, and are further reinforced through family worship and parental responsibility. Together, they ensure that Islamic marital life remains spiritually grounded, emotionally balanced, and socially resilient in the face of modern challenges. Pernikahan dalam Islam merupakan institusi yang sakral dengan tujuan membangun keluarga yang harmonis berdasarkan nilai-nilai sakīnah, mawaddah, dan raḥmah, sekaligus mewujudkan maṣlaḥah (kemaslahatan) bagi individu maupun masyarakat. Nilai-nilai tersebut diwujudkan melalui prinsip muʿāsharah bil maʿrūf, yang menekankan keadilan serta pemenuhan hak dan kewajiban secara seimbang antara suami dan istri. Namun, urbanisasi, individualisme, dan digitalisasi menghadirkan tantangan baru yang menuntut kajian lebih mendalam mengenai makna dan implementasi nilai-nilai tersebut dalam konteks kontemporer. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan (library research). Data diperoleh dari berbagai sumber sekunder dan dianalisis menggunakan teknik analisis deskriptif, sedangkan penarikan kesimpulan dilakukan melalui pendekatan deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nilai-nilai sakīnah, mawaddah, dan raḥmah dalam Al-Qur’an merupakan kerangka etika yang terpadu dalam membangun kehidupan rumah tangga yang harmonis. Sakīnah memberikan ketenangan batin dan stabilitas emosional, mawaddah merepresentasikan kasih sayang yang aktif dan berkelanjutan yang diwujudkan melalui kepedulian dan komitmen, sedangkan raḥmah mencerminkan belas kasih, kesabaran, dan empati, terutama dalam menghadapi berbagai kesulitan. Ketiga nilai tersebut secara kolektif menjadi tujuan utama pernikahan Islam dengan membentuk kehidupan keluarga yang stabil, penuh cinta kasih, dan berlandaskan kasih sayang sesuai dengan prinsip-prinsip syariat. Dalam konteks masyarakat kontemporer yang ditandai oleh urbanisasi, individualisme, dan digitalisasi, nilai-nilai tersebut diaktualisasikan melalui praktik-praktik adaptif seperti komunikasi yang sehat, kehadiran emosional, keseimbangan hak dan kewajiban, penggunaan teknologi secara etis, serta diperkuat melalui ibadah dalam keluarga dan tanggung jawab orang tua. Dengan demikian, nilai-nilai tersebut memastikan bahwa kehidupan pernikahan dalam Islam tetap berlandaskan spiritualitas, memiliki keseimbangan emosional, dan tangguh secara sosial dalam menghadapi tantangan zaman.