Penelitian ini menganalisis keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan Pemerintahan Kota Mataram sebagai wujud negara hukum demokratis. Kajian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya transparansi pemerintah daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada warga, khususnya dalam penyediaan informasi mengenai kebijakan, anggaran, pelayanan publik, perencanaan pembangunan, dan kinerja pemerintahan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosio-yuridis. Data diperoleh melalui observasi, studi dokumen, dan analisis bahan hukum yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik, transparansi pemerintahan, akuntabilitas publik, dan prinsip negara hukum demokratis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Mataram telah memiliki dasar kelembagaan keterbukaan informasi melalui keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, daftar informasi publik, kanal permohonan informasi, mekanisme keberatan, serta publikasi informasi melalui media digital. Akan tetapi, pelaksanaan keterbukaan informasi masih menghadapi hambatan berupa kecenderungan keterbukaan yang bersifat formal, belum optimalnya pemutakhiran data, keterbatasan koordinasi antara PPID utama dan PPID pelaksana, belum meratanya budaya transparansi dalam birokrasi, serta rendahnya literasi warga mengenai hak atas informasi publik. Kebaruan penelitian ini terletak pada penempatan keterbukaan informasi publik sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum dan demokratis Pemerintah Kota Mataram kepada warga. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keterbukaan informasi publik perlu diperkuat melalui standar pengelolaan informasi yang jelas, koordinasi kelembagaan yang efektif, kanal digital yang inklusif, penyediaan informasi yang berorientasi pada pertanggungjawaban, serta peningkatan literasi warga mengenai hak atas informasi publik.