Penelitian ini bertujuan menganalisis akuntabilitas algoritmik dalam penyelenggaraan pelayanan publik digital melalui GovTech Indonesia atau INA Digital ditinjau dari Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Fokus utama penelitian ini adalah menempatkan sistem digital terintegrasi pemerintah bukan hanya sebagai inovasi teknologi, tetapi sebagai objek pertanggungjawaban hukum administrasi yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi warga negara. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan legalistik-empiris dan sifat penelitian deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui studi dokumen terhadap peraturan perundang-undangan, kebijakan GovTech, dokumen SPBE, serta literatur ilmiah yang relevan, kemudian dianalisis berdasarkan asas kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan, ketidakberpihakan, tidak menyalahgunakan kewenangan, kepentingan umum, pelayanan yang baik, dan akuntabilitas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa integrasi layanan digital pemerintah melalui GovTech mempercepat pelayanan publik, tetapi juga menimbulkan risiko hukum berupa kesalahan data, opasitas algoritma, bias sistem, kegagalan interoperabilitas, dan ketidakjelasan tanggung jawab ketika sistem digital merugikan masyarakat. Akuntabilitas algoritmik memerlukan kejelasan dasar hukum, validasi data, audit sistem, pengawasan manusia, hak atas penjelasan, mekanisme keberatan, koreksi data, dan pemulihan hak warga. Kontribusi penelitian ini terletak pada perumusan GovTech sebagai tindakan administrasi modern yang harus tunduk pada AUPB agar pelayanan publik digital tetap sah, transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.