Pelayanan kesehatan yang dilakukan di klinik kecantikan menyebabkan pasien mengalami luka berat/cacat dan bahkan meninggal dunia seperti kasus penyedotan lemak. Sampai saat ini belum terdapat pengaturan khusus yang mengatur estetika medis secara komprehensif di Indonesia. Tujuan yang hendak dicapai untuk Menganalisa dan membahas pertanggungjawaban hukum akibat kesalahan malpraktik pada klinik kecantikan dan bentuk penegakan hukum malpraktik tindakan penyedotan lemak yang mengakibatkan cacat atau meninggalnya seseorang pada klinik kecantikan. Jenis penelitian bersifat yuridis normatif. Dengan pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach) serta sumber bahan hukum yang dipakai yakni bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier kemudian dianalisis secara kualitatif dan kemudian pengumpulan bahan hukum dikumpulkan dan kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertanggungjawaban hukum malpraktik pada klinik kecantikan dapat menggunakan hukum pidana, perdata dan administrasi serta berdasar pada profesi dokter dan etika kedokteran. Tetapi sampai saat ini belum adanya pertanggungjawaban tersebut dalam prakteknya. Bentuk penegakan hukum malpraktik tindakan penyedotan lemak yang mengakibatkan cacat/meninggalnya seseorang pada klinik kecantikan dilakukan melalui penegakan hukum etika profesi dan penegakan hukum dari pelaksana aturan serta penegakan hukum secara pidana, perdata dan administrasi. Tetapi tidaklah berjalan dengan baik akibat adanya kendala dalam proses penegakan hukum. Untuk itu, diperlukan aturan atau regulasi jelas yang mengatur malpraktik pada klinik kecantikan dan peran aparat penegak hukum, pemerintah dan masyarakat dalam penegakan hukum malpraktik pada klinik kecantikan secara preventif dan represif, sehingga penegakan hukum dapat ditegakkan dan kasus-kasus malpraktik pada klinik kecantikan dapat diminimalisir.