Transformasi digital dan perkembangan AI menuntut aparatur negara (ASN) yang adaptif dan terampil. Penelitian ini menganalisis strategi manajemen talenta berbasis Talent DNA untuk meningkatkan literasi dan kompetensi AI ASN di Kemen PPPA. Pendekatan ini mengintegrasikan identifikasi dan pengembangan talenta, penguasaan literasi AI, serta teori kapabilitas dinamis. Data dianalisis kualitatif melalui studi kasus di Kemen PPPA (wawancara, dokumen). Hasil kajian menunjukkan bahwa enabler utama adalah dukungan kebijakan (UU ASN No. 20/2023, PermenPANRB 20/2025, Perka BKN No. 411/2025), adanya kerangka kerja AI global (UNESCO, WEF, OECD), dan inisiatif internal (Permen PPPA 8/2018). Hambatan meliputi keterbatasan anggaran, kesadaran AI rendah, dan kesiapan SDM yang belum merata. Model Talent DNA–AI Capability yang diusulkan meliputi empat komponen utama (kompetensi, potensi, kinerja, dan nilai/karakter digital mindset), yang dipadukan dengan peta kompetensi AI. Berdasarkan tingkat penguasaan AI, ASN dikelompokkan dalam empat tier: Explorer (pengenalan), Practitioner (penerapan dasar), Innovator (pengembangan solusi), dan Champion (pemimpin strategis). Roadmap implementasi berupa fase perencanaan (pemetaan talenta, penyusunan kurikulum AI), pelatihan bertahap, integrasi ke dalam karier, serta monitoring-evaluasi terukur. Rekomendasi kebijakan mencakup: alokasi dana pelatihan AI, insentif bagi talenta AI, dan sinergi lintas-kementerian. Dengan strategi ini diharapkan Kemen PPPA dapat membangun ASN yang unggul dalam penguasaan AI dan mewujudkan birokrasi digital berkelanjutan.