Irwasyah
Universitas Darul 'Ulum Lamongan, IAI Ar-Risalah INHIL Riau, STAIN Sultan Abdurrahman Kepri

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Beyond Conventional Schooling: Paradigma Baru Manajemen Pendidikan pada Era Society 5.0 Irwasyah; Said Maskur; Muhammad Faisal
Quoba: Jurnal Pendidikan Vol 3 No 1 (2026): 2026
Publisher : PT.Hassan Group Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/qb.v3i1.1197

Abstract

Artikel ini mengkaji paradigma baru manajemen pendidikan yang melampaui sekolah konvensional (beyond conventional schooling) dalam menjawab tantangan era Society 5.0 yang ditandai oleh integrasi kecerdasan buatan, internet of things, big data, dan siber-fisik dalam ekosistem pendidikan. Sekolah konvensional yang berbasis pada ruang-kelas terbatas, jadwal kaku, kurikulum seragam, dan relasi guru-siswa hierarkhis telah mengalami obsolesensi struktural ketika berhadapan dengan tuntutan pembelajaran sepanjang hayat, personalisasi pembelajaran, dan integrasi teknologi cerdas. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode kajian pustaka dan analisis paradigmatik-filosofis. Kerangka teoretis dibangun secara tiga lapis: teori masyarakat jaringan dan revolusi industri keempat (Castells, Schwab, Floridi, Drucker) sebagai grand theory, teori organisasi pembelajar dan inovasi pendidikan (Senge, Christensen & Eyring, Fullan & Scott, Siemens, Jarvis, Chesbrough) sebagai middle theory, serta teori transformasi digital pendidikan dan tata kelola perguruan tinggi era Society 5.0 (Shobri & Jaosantia, Rahmawati, Asad et al., Muanifah & Haq, Laura Icela et al., Telukdarie & Makoni, Marzouq, Samadhiya et al., Alfarizi et al., Yaras & Gunduzalp, Baihaqi et al., Marzuki & Sudrajat, Zuhri et al., Widiyanti & Fakhriyan, Živković et al., Fernández et al., Leal Filho et al., Nazyrova et al., Kang & Xu, Ukeje et al., Morgan, Mintzberg, Hargreaves, Altbach & de Wit, Etzkowitz) sebagai applied theory. Temuan utama menunjukkan bahwa paradigma baru manajemen pendidikan era Society 5.0 menuntut lima pergeseran fundamental: (1) dari ruang-kelas terbatas ke ekosistem pembelajaran tanpa batas; (2) dari kurikulum seragam ke personalisasi pembelajaran berbasis AI; (3) dari relasi guru-sisi hierarkhis ke relasi kolaboratif-kolegial; (4) dari tata kelola top-down ke co-governance multipihak; (5) dari pencapaian akademik terukur ke pengembangan agensi manusia multidimensi. Penelitian menyimpulkan bahwa masa depan manajemen pendidikan terletak pada reorientasi paradigmatik yang mengintegrasikan kecerdasan teknologi dengan kebijaksanaan manusiawi, melahirkan ekosistem pembelajaran yang adaptif, inklusif, dan berkelanjutan. Implikasi praktis adalah perlunya lembaga pendidikan mengembangkan kepemimpinan transformasional, infrastruktur digital, kompetensi dosen-guru digital, kemitraan triple helix, dan tata kelola berorientasi stakeholder.
Maqasid al-Syariah sebagai Basis Epistemologis Integrasi Ilmu dan Hukum Islam di Era Modern Irwasyah; Said Maskur; Muhammad Faisal
Quoba: Jurnal Pendidikan Vol 3 No 1 (2026): 2026
Publisher : PT.Hassan Group Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/qb.v3i1.1198

Abstract

Artikel ini mengkaji Maqasid al-Syariah sebagai basis epistemologis integrasi ilmu dan hukum Islam di era modern, sebagai respons terhadap krisis epistemologis yang muncul akibat fragmentasi disiplin keilmuan dan kegersangan pendekatan tekstual-formalis dalam hukum Islam kontemporer. Konteks era modern yang ditandai oleh revolusi digital, kecerdasan buatan, dan kompleksitas sosial-ekonomi global menuntut rekonstruksi epistemologi hukum Islam yang mampu menjembatani dimensi normatif teks suci dengan dinamika empirik kontemporer. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode kajian pustaka dan analisis filosofis-epistemologis. Kerangka teoretis dibangun secara tiga lapis: teori maqasid al-syariah sebagai filosofi hukum Islam (Auda, al-Raysuni, al-Qaradawi, Kamali, Ramadan, Hallaq) sebagai grand theory, teori integrasi ilmu berbasis tauhid dan Islamisasi ilmu (al-Attas, al-Faruqi, Kartanegara, Kuntowijoyo, Bakar, Rahman, Amin Abdullah) sebagai middle theory, serta teori implementasi maqasid dalam hukum, ekonomi, pendidikan, dan kecerdasan buatan (Susanto & Mukri, Hassan et al., Ahmed, Wahab & Kuswanjuno, Wahab & Mahdiya, Malik, Nurdi & Cahyadi, Widyanto et al., Hilabi, Hasnan et al., Awang et al., Baimakhanova, Thoriquttyas & Rohmawati, Mustaffha, Abidin & Affandy, Alqarny, Rifai et al.) sebagai applied theory. Temuan utama menunjukkan bahwa Maqasid al-Syariah menawarkan tiga kontribusi epistemologis fundamental: (1) reorientasi teleologis ilmu dan hukum Islam dari pendekatan tekstual-formalis ke pendekatan berbasis tujuan-tujuan luhur syariah (hifz al-din, hifz al-nafs, hifz al-'aql, hifz al-nasl, hifz al-mal); (2) sistem epistemologi terbuka yang mengintegrasikan wahyu, akal, pengalaman, dan data empirik dalam kerangka maqasid; serta (3) kerangka integrasi interdisiplin-transdisiplin yang mampu menjembatani disiplin hukum Islam dengan ilmu-ilmu kontemporer seperti ekonomi, pendidikan, dan teknologi kecerdasan buatan. Penelitian menyimpulkan bahwa masa depan hukum Islam di era modern terletak pada rekonstruksi epistemologis berbasis maqasid, sehingga lahir hukum Islam yang adaptif terhadap perubahan zaman tanpa kehilangan akar normatifnya. Implikasi praktis adalah perlunya lembaga pendidikan tinggi Islam, lembaga fatwa, dan otoritas hukum Islam mengembangkan kurikulum berbasis maqasid, kapasitas ijtihad kontekstual, dan tata kelola fatwa berorientasi maqasid.