Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KEDUDUKAN KOMISI YUDISIAL DALAM SISTEM PENYELENGGARAAN PENGAWASAN KODE ETIK HAKIM PASCA PUTUSAN MK NO 43/PUU-XIII/2015 Nuswanto, Heru; P. Sihotang,, Amri
Hukum dan Masyarakat Madani Vol. 6 No. 2 (2016): Mei
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (399.224 KB) | DOI: 10.26623/humani.v6i2.948

Abstract

Kedudukan komisi yudisial sebagai pengawas system peradilan di Indonesia di rasa sangat penting untuk menjadikan system peradilan di Indonesia professional dan berintegritas. Persoalan kemudian hadir pasca putusan MK No 43/PUU-XIII/2015 dimana dalam putusan menjadikan Komisi Yudisial tidak lagi sebagai pihak yang ikut serta mengawasi perekrutan hakim tingkat pertama. Padahal dalam system ketatanegaraan jika lembaga komisi yudisial peran dan fungsinya dibatasi akan menjadikan mahkamah agung sebagai lembaga absolute dalam kekuasaan yudikatif..Pasca putusan Mahkamah Konstitusi  No 43/PUU-XIII/2015 tidaklah menjadi penghambat Komisi Yudisial dalam melakukan penegakan kode etik. Bahkan pada sisi lain Komisi Yudisial harus mampu melakukan penerobosan penafsiran bahwa putusan tersebut semata-mata memberikan ruang dan kedudukan Komisi Yudisial untuk merespon upaya kemerdekaan kekuasaan kehakiman yang secara mandiri dan merdeka akan tetapi harus sesuai real nilai-nilai pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dengan menempatkan Komisi Yudisial yang nantinya akan menguji idependensi hakim-hakim yang merupakan hasil seleksi dari Mahkamah Agung secara ketat dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan prinsip-prinsip dasar kode etik yang telah telah dicanangkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Status of the Judicial Commission as the regulatory system in the sense of justice in Indonesia Sangat system makes for a review of integrity and professional judiciary in Indonesia. Present Problems then after the Constitutional Court ruling No. 43/PUU-XIII/2015 Where hearts Judicial Commission Decision making is NOT Again as parties Yang Participate oversee the recruitment of judges of first instance. Whereas hearts constitutional system if Institution Role and functions of the Judicial Commission shall be limited to make the Supreme Court as the Institute for Judicial power absolute hearts.Post a Constitutional Court decision No. 43/PUU-XIII/2015 does not become an obstacle to the Judicial Commission in enforcing the code of conduct. Even on the other side of the Judicial Commission should be able to make a breakthrough interpretation that the decision merely provides the space and the position of the Judicial Commission to respond to the efforts of the independence of judiciary is independent and free but must be corresponding real values of Pancasila and the Constitution of the Republic Indonesia by placing the Judicial Commission which will examine idependensi judges were selected from the Supreme Court strictly in performing their duties and functions in accordance with the basic principles of the code of conduct that has been implemented in accordance with the legislation in force.
Peraturan Desa Dalam Kedudukan Dan Pengujian Konstitusionalitas Perspektif Peraturan Perundang-Undangan Indonesia Sukimin, Sukimin; Nuswanto, Heru; Triwati, Ani
JURNAL USM LAW REVIEW Vol. 6 No. 1 (2023): APRIL
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/julr.v6i1.5859

Abstract

The purpose of this writing is to analyze the position of Village Regulations in statutory regulations and to formulate a form of reviewing the constitutionality of Village Regulations in statutory regulations. The novelty of previous research is that this research does not only emphasize the position of village regulations but also examines the constitutionality of village regulations in a combined form. The Village Head and the Village Consultative Body have the authority and independence from village institutions to regulate life with the community through regulatory instruments in the form of village regulations. The existence or position of village regulations in the legal system in Indonesia is not listed in the hierarchy of statutory regulations, so that the form of reviewing the constitutionality of village regulations is unclear. Of course, this is interesting to study in more depth regarding how the position of village regulations is in statutory regulations and also how the form of testing the constitutionality of village regulations in statutory regulations. Through the method of research on doctrinal law or normative law, this research has the object of studying legal norms or rules as a building system related to a legal event. The position of village regulations also includes statutory regulations which are recognized juridically, while related to testing the constitutionality of village regulations, namely in the form of executive review by carrying out supervision which authority is given to the regent/mayor to supervise, besides that the regent/mayor can also cancel village regulations if they conflict with higher regulations and/public interest. Tujuan dari penulisan ini yaitu untuk menganalisis kedudukan peraturan desa dalam peraturan perundang-undangan serta merumuskan bentuk pengujian konstitusionalitas peraturan desa dalam peraturan perundangundangan. Kebaruan dari penelitian sebelumnya bawasanya penelitian ini tidak hanya menekankan pada kedudukan dari peraturan desa melainkan juga kepada pengujian konstitusionalitas peraturan desa dalam bentuk kombinasi. Kepala desa beserta Badan Permusyawaratan Desa memiliki wewenang dan kemandirian dari lembaga desa dapat mengatur kehidupan bersama masyarakat melalui instrumen aturan yang dalam bentuk peraturan desa. Keberadaan atau kedudukan peraturan desa dalam sistem hukum di Indonesia tidak tercantum dalam hierarki peraturan perundang-undangan, sehingga bentuk pengujian konstitusionalitas peraturan desa menjadi tidak jelas. Tentunya hal tersebut menarik untuk dikaji lebih mendalam terkait bagaimana kedudukan peraturan desa dalam peraturan perundang-undangan dan juga bagaimana bentuk pengujian konstitusionalitas peraturan desa dalam peraturan perundang-undangan. Melalui metode penelitian hukum doktrinal atau hukum normatif, maka penelitian ini mempunyai objek kajian terhadap kaidah atau aturan hukum sebagai suatu bangunan system yang terkait dengan suatu peristiwa hukum. Kedudukan peraturan desa termasuk pula sebagai peraturan perundang-undangan yang diakui secara yuridis keberadaaanya, Sedangkan terkait dengan pengujian konstitusionalitas peraturan desa yaitu dalam bentuk executive review dengan melakukan pengawasan yang kewenangan diberikan kepada bupati/walikota untuk mengawasi, selain itu pula bupati/walikota dapat pula membatalkan peraturan desa apabila bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan/kepentingan umum