Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Akibat Hukum Kesesuaian Praktik Pembuatan Akta Jual Beli (AJB) Yang Dilakukan Sebelum Kelengkapan Dokumen Terpenuhi Imas Syahni Aisyah; Ahmad Fajar Herlani
Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research Vol. 4 No. 2 (2026): April - Juni
Publisher : Institute of Advanced Knowledge and Science

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69693/ijim.v4i2.741

Abstract

Praktik pembuatan Akta Jual Beli (AJB) sebelum seluruh kelengkapan dokumen terpenuhi masih kerap ditemukan dalam praktik kenotariatan dan pertanahan di Indonesia. Kondisi ini berpotensi menimbulkan sengketa hukum karena berkaitan langsung dengan keabsahan akta, kepastian hukum para pihak, serta tanggung jawab notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian praktik pembuatan AJB sebelum terpenuhinya dokumen dengan ketentuan hukum yang berlaku, mengkaji akibat hukum terhadap keabsahan AJB, serta menelaah bentuk pertanggungjawaban notaris atas tindakan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi pustaka melalui penelaahan peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembuatan AJB tanpa kelengkapan dokumen tidak sesuai dengan ketentuan hukum positif dan prinsip kehati-hatian dalam jabatan notaris. Praktik tersebut dapat memengaruhi keabsahan AJB sehingga akta berpotensi dinyatakan batal demi hukum atau dapat dibatalkan oleh pihak yang dirugikan. Selain itu, notaris dapat dimintai pertanggungjawaban administratif, perdata, maupun etik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik profesi notaris. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu hukum kenotariatan serta menjadi bahan pertimbangan bagi notaris agar lebih cermat, teliti, dan mematuhi prosedur hukum dalam proses pembuatan AJB. Dengan demikian, perlindungan hukum bagi para pihak dan kepastian hukum dalam transaksi pertanahan dapat terjamin secara optimal dan berkelanjutan nasional