Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Tanggung Jawab Notaris Terhadap Kesalahan Penulisan Dalam Akta Yang Mengakibatkan Kerugian Bagi Para Pihak Novelia Indah Pratiwi; Ahmad Fajar Herlani
Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology Vol. 4 No. 2 (2026): Maret - Juni
Publisher : PT Ilmu Data Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69693/ijmst.v4i2.9115

Abstract

Kesalahan penulisan dalam akta notaris merupakan permasalahan hukum yang dapat menimbulkan konsekuensi serius, terutama apabila menyebabkan kerugian bagi para pihak. Sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik, notaris dituntut untuk menjalankan tugas secara teliti, cermat, dan profesional karena akta notaris memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna menurut hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk dan penyebab kesalahan penulisan dalam akta notaris, tanggung jawab hukum notaris, serta akibat hukum yang timbul akibat kesalahan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual yang didukung oleh studi kepustakaan serta data empiris terbatas melalui wawancara informal di kantor notaris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesalahan dalam akta notaris dapat dibedakan menjadi kesalahan administratif dan substansial yang masing-masing memiliki implikasi berbeda terhadap keabsahan dan kekuatan pembuktian akta. Tanggung jawab notaris meliputi tanggung jawab perdata, administratif, etika, dan pidana sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan. Selain itu, kesalahan dalam penyusunan akta dapat mengakibatkan menurunnya nilai pembuktian bahkan hilangnya keotentikan akta apabila tidak memenuhi ketentuan formal yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, penerapan prinsip kehati-hatian serta mekanisme pembetulan yang sesuai menjadi penting guna menjamin kepastian hukum, perlindungan hukum, dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan notaris.  
Akibat Hukum Kesesuaian Praktik Pembuatan Akta Jual Beli (AJB) Yang Dilakukan Sebelum Kelengkapan Dokumen Terpenuhi Imas Syahni Aisyah; Ahmad Fajar Herlani
Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research Vol. 4 No. 2 (2026): April - Juni
Publisher : Institute of Advanced Knowledge and Science

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69693/ijim.v4i2.741

Abstract

Praktik pembuatan Akta Jual Beli (AJB) sebelum seluruh kelengkapan dokumen terpenuhi masih kerap ditemukan dalam praktik kenotariatan dan pertanahan di Indonesia. Kondisi ini berpotensi menimbulkan sengketa hukum karena berkaitan langsung dengan keabsahan akta, kepastian hukum para pihak, serta tanggung jawab notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian praktik pembuatan AJB sebelum terpenuhinya dokumen dengan ketentuan hukum yang berlaku, mengkaji akibat hukum terhadap keabsahan AJB, serta menelaah bentuk pertanggungjawaban notaris atas tindakan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi pustaka melalui penelaahan peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembuatan AJB tanpa kelengkapan dokumen tidak sesuai dengan ketentuan hukum positif dan prinsip kehati-hatian dalam jabatan notaris. Praktik tersebut dapat memengaruhi keabsahan AJB sehingga akta berpotensi dinyatakan batal demi hukum atau dapat dibatalkan oleh pihak yang dirugikan. Selain itu, notaris dapat dimintai pertanggungjawaban administratif, perdata, maupun etik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik profesi notaris. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu hukum kenotariatan serta menjadi bahan pertimbangan bagi notaris agar lebih cermat, teliti, dan mematuhi prosedur hukum dalam proses pembuatan AJB. Dengan demikian, perlindungan hukum bagi para pihak dan kepastian hukum dalam transaksi pertanahan dapat terjamin secara optimal dan berkelanjutan nasional  
Analisis Yuridis Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 terhadap Sanksi Pelaku Pencemaran Lingkungan Hidup oleh Orang dan Korporasi (Putusan No 892/PID.SUS/2023/PN.SRG dan No.893/PID.SUS/2023/PN.SRG) Sukhebi Mofea; Ahmad Fajar Herlani; Agus Supriyanto
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 10 No. 2 (2026): Agustus
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jptam.v10i2.42145

Abstract

Pencemaran lingkungan hidup akibat pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tanpa izin merupakan ancaman serius bagi kelangsungan ekosistem dan kesehatan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi hukum mengenai sanksi terhadap pelaku pencemaran lingkungan hidup berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta mengevaluasi pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 892/Pid.Sus/2023/PN.Srg (subjek hukum orang) dan Putusan Nomor 893/Pid.Sus/2023/PN.Srg (subjek hukum korporasi) yang melibatkan PT Xingye Logam Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum lingkungan terhadap tindak pidana korporasi masih menghadapi kendala struktural dan kultural. Pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 892/Pid.Sus/2023/PN.Srg telah memenuhi unsur formal delik dengan menjatuhkan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00 kepada Direktur Perusahaan. Sedangkan Putusan Nomor 893/Pid.Sus/2023/PN.Srg menjatuhkan tindakan tata tertib berupa kewajiban perbaikan cerobong asap dan pembersihan (clean up) limbah B3 kepada korporasi. Penelitian menyimpulkan bahwa meskipun kepastian hukum telah tercapai, penjatuhan sanksi tersebut belum sepenuhnya mengakomodasi keadilan distributif, korektif, dan retributif, khususnya dalam konteks pemulihan lingkungan secara holistik.